4 Pelaku Ilegal Refinery di Pauh Sarolangun Diamankan, Polda Jambi Libatkan Denpom Turun ke TKP

Penulis: Rifani Halim
Editor: Herupitra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

- Aparat gabungan dari Dirreskrimsus Polda Jambi dan Denpom II/ 2 Jambi mengamankan 4 orang yang memalsukan dan memurnikan bahan bakar minyak ilegal di desa Semaran, kecamatan Pauh, kabupaten Sarolangun.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aparat gabungan dari Dirreskrimsus Polda Jambi dan Denpom II/ 2 Jambi mengamankan 4 orang yang memalsukan dan memurnikan bahan bakar minyak ilegal di desa Semaran, kecamatan Pauh, kabupaten Sarolangun. 

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Cristian Tory mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat telah terjadi diduga ada tempat yang digunakan untuk memalsukan dan pemurnian bahan bakar minyak, diduga bersumber dari kegiatan ilegal atau Refinery. 

"Yang dikenal dengan masyarakat awam yaitu tempat memasak minyak. Lokasinya cukup berjauhan dengan tempat pengeboran minyak, tidak ada sumur tetapi mungkin kita semua tau di daerah kecamatan tersebut masih ada kegiatan BBM secara ilegal," kata Tory, Senin (4/11/2023). 

Dia menerangkan, berdasarkan informasi masyarakat itu, tim dari Jambi meluncur ke lokasi dan tibapada 23.00 WIB. Benar saja, tim menemukan aktivitas pemalsuan dan pemurnian bahan bakar minyak secara ilegal. 

"Kemudian anggota melakukan tindakan tersebut. Dari hasil kegiatan itu berhasil menangkap 4 orang pelaku dalam hal ini mereka adalah pekerja yang berada di lokasi," ujarnya. 

Baca juga: IRT di Empat Lawang Diamankan Polisi karena Pukul Tetangga Pakai Kayu

Baca juga: Kantor Satpol PP Denpasar Diserang, Puluhan Wanita Terjaring Razia Kabur, 2 Oknum TNI Ikut Diamankan

Dari hasil pemeriksaan keempat pekerja tersebut, pemilik dari pemasakan minyak mentah tersebut yakni berinisial D yang merupakan warga sipil yang beralamat di kabupaten Sarolangun. 

"Tentu kita akan mengejar pelaku atau yang bersangkutan," sebut Tory. 

Empat orang pekerja tersebut ialah, MT, E, IW dan L. Serta barang bukti berupa 1 tungku besi untuk memasak minyak, 1 tadmon kapasitas 1000 liter, 3 besi T, 3 blower, 3 mesin pompa, 4 gulung selang dan 1 buah dirigen kapasitas 35 liter berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak mentah. 

Dia menjelaskan, modus operasi dari kegiatan tersebut, para pelaku menerima minyak mentah yang diduga dari kegiatan pengeboran secara ilegal untuk dibawa ke lokasi tempat Refinery. 

"Dari kegiatan pemurnian ini, minyak mentah tersebut akan menghasilkan beberapa turunan bensin, minyak tanah dan solat. Komposisinya 70 drum yang diolah, maka akan  menghasilkan 65 drum sisanya 5 drum menjadi air," jelasnya. 

Setelah menjadi minyak jadi, maka para pelaku akan memasarkan ke sejumlah wilayah di provinsi Jambi dan kemungkinan provinsi tetangga. 

Tory menambahkan, kegiatan minyak ilegal ini sudah lama terjadi dilokasi tersebut, bahkan dari beberapa tahun silam.

Namun, karena pihaknya intens melakukan penindakan atau razia pemasakan minyak itu sehingga aktivitas tersebut berhenti. 

"Namun kami mendapatkan informasi kembali bahwa bulan Oktober kemarin, kembali lagi aktif jadi kami lakukan penindakan," kata dia. 

Kepada empat pekerja itu, polisi mengenakan pasal 54 undang-undang  nomor 22 tahun 2021 tentang migas dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah.

Halaman
12

Berita Terkini