Dengan kendaraan angkutan batubara yang beroperasional tidak lebih dari 4.000 unit kendaraan perhari.
"Pedomani ketentuan Operasional Angkutan Batubara pada ruas jalan umum terkait Batasan Tonase, Jam operasional pukul 19.00 Wib wilayah Sarolangun atau Tebo, pukul 20.00 Wib wilayah Batanghari dan pukul 21.00 WIB wilayah Muaro Jambi," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Baru Dibolehkan Beroperasi, Truk Batubara Terlibat Lakalantas dengan Motor di Penerokan, 1 Tewas
Baca juga: Satlantas Polres Batanghari Telah Keluarkan 2.972 Surat Tilang, Terbanyak Angkutan Batubara
Baca juga: 4 Truk Batubara Diamankan Polres Batanghari, Nekat Beroperasi saat Pemberhentian Sementara