TRIBUNJAMBI.COM, PADANG – Setelah vidoo tak pantasnya tersebar, kini Sonny Sandra, Lurah Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang menanggung akibatnya. Ia dibebastugaskan dari jabatan lurah.
Namun, ia buka suara terkait video dirinya yang viral tersebut. Ia merasa dijebak karena menurutnya video joget itu sengaja diseting oleh seseorang.
Dikutip dari TribunPadang.com, Sonny Sandra mengatakan ia hadir ke acara tersebut karena diundang pemuda Durian Ratus, Kurao Pagang.
Siapa nyana, ia di sana akhirnya minum minuman keras.
Saat itu banyak orang, banyak pemuda-pemuda di situ. Semua pemuda pada minum dan terpengaruh minuman beralkohol.
"Saya tidak pernah memeluk, saya tidak pernah porno, yang saya lakukan karena pengaruh minum, saya diluar kontrol, saya dibawanya goyang, dan memang saya diposisikan untuk diviralkan," ujar Sonny, Kamis (9/11/2023).
Untuk diketahui, beredar video yang merekam momen seorang pria berjoget dan memeluk artis orgen tunggal. Diketahui ternyata pria tersebut adalah Lurah Kurao Pagang Sonny Sandra.
Menurut Sonny Sandra, peristiwan itu terjadi pada Minggu (28/10/2023). Saat ia direkam di acara kepemudaan itu, jam menunjukkan waktu sekitar pukul dua dini hari.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Sitinjau Lauik Kota Padang, 7 Mobil dan Bus Ringsek Tabrakan
Baca juga: Kasus Joget Tak Senonoh Pria Ala Wanita Berujung Cuci Kampung
Sonny mengaku ia tidak pernah memeluk artis orgen tunggal ataupun berbuat porno seperti dalam video beredar.
Hanya saja ada orang yang mengarahkannya melakukan hal tersebut, supaya bisa divideokan dan disebarluaskan
"Tujuannya memang disebarkan, saya tahu orangnya," kata Sonny membela diri.
Setelah video tersebut beredar, Pemerintah Kota Padang melalui Camat Nanggalo membebaskannya dari jabatan sebagai lurah.
"Memang ada keputusan saya dibebastugaskan, dan belum ada putusan saya mau dipindahkan ke posisis mana," ujarnya.
Baca juga: Pihak Dinsos Koordinasi dengan Kelurahan Terkait Video Viral Wanita Meminta
Atas kejadian itu Sonny diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Camat Nanggalo, Fuji Astomi, mengatakan bahwa oknum Lurah yang dilaporkan melakukan pelanggaran sudah dibebastugaskan sejak Jumat, 3 November 2023.