TRIBUNJAMBI.COM – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merespon Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi batas usia capres dan Cawapres.
Untuk diketahui bahwa permohonan yang diajukan ke MK tersebut yakni syarat batas usia menjadi 35 tahun.
Sebelumnya, syarat tersebut dalam Undang-Undang Pemilu yakni 40 tahun.
PSI menanggapi putusan permohonan mereka dalam tiga poin.
Seperti diketahui bahwa MK baru saja memutuskan untuk menolak seluruhnya permohonan para pemohon terkait batas usia capres dan Cawapres.
Keputusan terkait batas usia minimal capres dan Cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Gugatan yang ditolak itu tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman, di sidang pembacaan putusan, dilansir KompasTV, Senin.
Baca juga: Ini Reaksi Relawan Beta Gibran Jambi Usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Cawapres
Baca juga: Ketua KPK akan Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo? IPW Sebut Polda Metro Jaya Beri Isyarat
Baca juga: PMJ Kirim Surat Supervisi Usut Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK: Belum Terima
Menurut MK, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk Undang-undang.
"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," kata hakim Saldi Isra.
Adapun Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Lantas, bagaimana respons PSI?
1. PSI Kecewa
Direktur LBH PSI, Francine Widjojo, mengaku pihaknya kecewa dengan putusan MK tersebut.
Namun, PSI juga menghormati keputusan MK yang menolak batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.