Berita Tanjabtim

Marak Alat Peraga Kampanye Bacaleg di Sepanjang Jalan Menuju Muara Sabak, Ini Kata Bawaslu

Penulis: anas al hakim
Editor: Rian Aidilfi Afriandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan alat peraga kampanye atau APK terpasang di sepanjang jalan menuju Kota Muara Sabak.

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Ratusan alat peraga kampanye atau APK terpasang di sepanjang jalan menuju Kota Muara Sabak.

Pemasangan APK para bacaleg tidak mempertimbangkan unsur keindahan tata kota sehingga terlihat kumuh.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Bawaslu kabupaten Tanjung Jabung Timur Tarmuzi mengatakan, kepada masing-masing peserta pemilu agar menahan diri untuk tidak terlalu banyak memasang baliho.

Sebab, Masa kampanye bagi seluruh bacaleg telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

"Pemasangan bendera partai ini menggunakan tiang bambu kecil. Jika angin bertiup kencang tiang bendera itu bisa roboh, hal ini tentu menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan," jelasnya, Minggu (8/10/23).

Tarmuzi menjelaskan, terkait dengan banyaknya baliho peserta Pemilu, dirinya belum bisa melakukan tindakan tegas karena hingga saat ini belum memasuki pengawasan tahapan kampanye dari Bawaslu RI.

"Dalam waktu dekat ini kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban, sebagai antisipasi adanya warga yang komplain ketika terpasang di sekitar area milik mereka.

Dan kami mengimbau kepada para peserta pemilu diharapkan untuk menaati aturan yang telah ditetapkan," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kunci Jawaban PPKN Kelas 12 Halaman 81, Sidang Perumusan Pancasila dan UUD NKRI Tahun 1945

Baca juga: 8 Parpol di Muaro Jambi Ganti Bacaleg, PKB Paling Banyak

Baca juga: Ada Korban Luka Bakar Dalam Kebakaran di Kuala Tungkal

Berita Terkini