TRIBUNJAMBI. COM, JAMBI - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jambi mengamankan pengendar dan kurir narkotika jenis sabu seberat 10 kg dan 5.000 pil ekstasi berasal dari Aceh.
Barang bukti yang diamankan tersebut bernilai lebih Rp 20 miliar.
Kepala BNNP Jambi Wisnu menerangkan, penangkapan kali ini merupakan penangkapan paling besar selama adanya BNN di Jambi.
Dari penangkapan ini, 80.000 jiwa manusia telah terselamatkan dari bahaya narkoba.
Para tersangka tersebut ialah Sukardi dan Asril berperan sebagai kurir dan tertangkap saat mengirimkan barang bukti kepada Deri Saputra merupakan pengedar di Kabupaten Bungo.
"Sukardi dan Asril mendapat upah masing-masing Rp 50 juta, jadi berdua Rp 100 juta," kata Wisnu, Rabu (4/10/2023).
Kurir merupakan Sukardi warga Sumatera Selatan dan Asril warga kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sedangkan Deri Saputra merupakan warga Kabupaten Bungo.
Akibat berbuatanya, BNNP Jambi menyangkakan ke 3 orang tersangka itu pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.
Baca juga: Kurir Sabu 10 Kg yang Ditangkap BNN Jambi Diduga Jaringan Internasional
Baca juga: Kurir di Jambi Simpan Sabu dalam Bungkus Teh Jati Cina, Total 10 Kg Sabu dan 5.000 Ekstasi
Baca juga: BREAKING NEWS BNNP Jambi Ringkus Kurir Narkoba, 10 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi Diamankan