TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dari Partai Demokrat, Burhanudin Mahir atau Cik Bur mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi.
Hal ini diketahui dari penelusuran di Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, terlihat gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2023/PN Jmb pada Selasa 19 September 2023 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Adapun yang menjadi tergugat yakni DPP Partai Demokrat dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jambi.
Sekretaris DPD Demokrat Provinsi Jambi, Syamsu Rizal saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan belum mengetahui apa yang digugat oleh Cik Bur.
Diduga gugatan yang dilakukan oleh Cik Bur ini terkait dengan pencopotan dirinya dari jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.
"Apa yang digugat kita belum ngerti, karena belum mendapat salinannya," kata Wakil Ketua DPRD Tebo tersebut.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Mengejutkan, Burhanudin Mahir Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi
Baca juga: Air Pasang, Seekor Buaya Muncul di Dekat Perkantoran PetroChina Tanjabtim
Baca juga: Direktur PT Bukaka Ditetapkan sebagai Tersangka, Dugaan Korupsi Proyek Tol MBZ