TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pihak PT Pelindo mengaku siap mendukung proses hukum tiga pegawainya yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
GM PT. Pelindo II Jambi Ahmad Fahmi melalui rilis persnya Jum'at (15/9/2023), menuturkan pihaknya menghormati penetapan tersangka terhadap beberapa pegawainya, dan akan kooperatif serta mendukung proses hukum selanjutnya hingga tuntas. Tentunya dengan tetap menerapkan prinsip praduga tidak bersalah.
"Perlu kami sampaikan bahwa pasca merger Pelindo pada 1 Oktober 2021, Manajemen memiliki komitmen yang kuat dalam penegakan anti korupsi dan akan menindak tegas siapapun di lingkungan Pelindo yang terbukti melakukan tindakan korupsi, sebagaimana ditunjukan dengan kerja sama dengan sejumlah lembaga anti korupsi dan perkuatan Whistle Blowing System (WBS) untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pelindo group," tuturnya.
Tiga pegawai Pelindo yang sebelumnya bertanggung jawab menangani pekerjaan dimaksud telah melakukan penyetoran uang sebesar Rp3,4 miliar kepada Polda Jambi, sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab mereka dalam rangka melakukan pemulihan kerugian negara.
Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan audit investigasi oleh Perwakilan BPKP Provinsi Jambi. Penyetoran dana tersebut telah dilakukan pada 31 Agustus 2023 sebelum pengumuman oleh Polda Jambi pada Kamis kemarin.
Hal ini menegaskan komitmen Pelindo beserta pegawainya untuk mendukung dan siap bekerjasama dengan pihak berwenang hingga proses hukum tuntas.
"Kami menjamin bahwa pelayanan di cabang Jambi akan tetap berjalan secara prima dan tidak akan terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung," tandasnya.
Baca juga: Tiga Eks Petinggi Pelindo Jambi yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kembalikan Uang Rp 3,4 Miliar
Baca juga: Dua Eks GM Pelindo II Jambi Tersangka Korupsi Proyek, Polda Jambi Sita Rp 3,4 Miliar Hasil Korupsi
Baca juga: Kasus Korupsi PT Pelindo Jambi, GM Pelindo: Kami akan Mendukung Proses Hukum hingga Tuntas