TRIBUNJAMBI.COM- Pasca kasus oknum Paspampres Aniaya warga sipil, Polri saat ini tengah melakukan pendalaman dugaan peredaran obat ilegal.
Seperti diketahui bahwa tewasnya seorang warga Aceh, Imam Masykur yang dianiaya oleh tiga anggota TNI karena disebut menjual obat-obatan ilegal.
Langkah pendalaman kabar tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono.
Dia menyebutkan bahwa pihaknya saat ini tengah berkoodinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Saat ini Direktorat Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) bersama BPOM melaksanakan giat bersama dalam mengusut pelaku peredaran obat ilegal," kata Hersadwi saat dihubungi, Sabtu (2/9/2023).
Hersadwi belum memberikan informasi terkait penelusuran dan mengusut para pelaku bisnis obat ilegal di Indonesia.
Dia hanya menyebut jika peredaran obat keras dan bahan berbahaya akan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Baca juga: Kekasih Imam Masykur Harap Oknum Paspampres dan 2 TNI Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas Dihukum Mati
Baca juga: Pasca Deklarasi Anies Baswedan dan Cak Imin, Prabowo Subianto Cerita Sering Dikhianati dan Dibohongi
Baca juga: Ketua PBNU Soal Pilpres 2024: Kalau Ada Aktor Main Rusak-rusakan Ya Jangan Dipilih
"Untuk data obat keras dan bahan berbahaya bisa ditanyakan ke Direktorat Tipidnarkoba," ujarnya.
Untuk informasi, jasad Imam Masykur ditemukan di sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023 lalu.
Pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh tersebut diduga dibuang setelah diculik dan dianiaya hingga tewas oleh anggota Paspampres berinisial Praka RM.
Perwakilan keluarga korban, Said Sulaiman menyebut kondisi jenazah korban saat diterima pihak keluarga sudah dalam keadaan bengkak.
Said menuturkan Imam yang tinggal di daerah Ciputat, Tangerang Selatan itu sehari-harinya berdagang kosmetik.
Menurut sepengetahuannya pemuda berusia 25 tahun itu tidak pernah cerita ada masalah baik utang ataupun lainnya.
"Kalau dia ada apa-apa dia telepon saya," pungkasnya.
Mengaku Sebagai Polisi
Tiga anggota TNI yang melakukan penculikan hingga penganiayaan terhadap seorang warga Aceh, Imam Masykur (25) mengaku sebagai anggota polisi saat beraksi.
Baca juga: Mantan Komandan Paspampres Sebut Ada Keanehan pada Kasus Warga Aceh Tewas Dianiaya Anggota TNI
"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena Korban diduga pedagang obat-obat ilegal (tramadol dan lain-lain)" kata Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, Selasa (29/8/2023).
Dalam pelaksanaannya, kata Irsyad, ketiga anggota tersebut tidak saling mengenal. Mereka menculik untuk nantinya meminta uang tebusan.
Dalam hal ini, para tersangka sempat meminta uang tebusan hingga Rp50 juta agar Imam bisa dibebaskan.
"Cuman pelaksanaannya mungkin kelewatan sehingga menyebabkan (korban) meninggal dunia," ucapnya.
Sejauh ini, total sudah ada enam orang tersangka yang ditangkap dan ditahan dalam kasus ini dengan rincian tiga orang anggota TNI dan tiga warga sipil.
Tiga tersangka dari anggota TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka HS dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka J.
Sementara itu untuk tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Gubernur Jambi Buka Suara Soal Sekda Sarolangun Sebagai Bacaleg dan Anggota Partai
Baca juga: Percepatan Atasi Area Blank Spot di Jambi, Al Haris Temui Mentri Kominfo Budi Arie Setiadi
Baca juga: Pasca Deklarasi Anies Baswedan dan Cak Imin, Prabowo Subianto Cerita Sering Dikhianati dan Dibohongi
Baca juga: Prabowo Subianto Tak Sedih Meski Cak Imin Berpaling ke Anies Baswedan di Pilpres 2024
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com