TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Aktivitas angkutan Batubara di Provinsi Jambi kembali dihentikan oleh dirlantas Polda Jambi. Penghentian ini dilakukan sejak tanggal 2-6 September 2023.
Diketahui, penghentian ini berawal polemik yang terjadi ditengah masyarakat dan menggangu aktivitas penggunaan jalan umum dan meningkatnya angka kecelakaan.
Menyikapi hal itu, mendorong respon positif dari Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara.
"Kami menyambut baik penghentian angkutan Batubara ini oleh Dirlantas Polda Jambi, mengingat akibatny terjadi kenaikan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pelanggaran batu bara tersebut," kata politisi Partai Golkar dapil Sarolangun-Merangin itu.
Selain itu, penghentian tersebut juga ditemukan bahwa lebih dari 4000 unit yang beroperasi setiap hari. Karena dengan polemik yang belum terselesaikan sampai sekarang ini berdampak langsung bagi masyarakat umum.
"Sampai saat ini dengan belum adanya jalan khusus Batu Bara maka polemik seperti ini akan terus ada, apalagi dengan banyaknya terjadi pelanggaran di jalanan seperti dalam satu hari melebihi 4000 unit yang beroperasi sehingga menyebabkan kemacetan yang panjang serta lakalantas," ungkap Pinto Jayanegara.
Ia juga meminta kepada jajaran Polda Jambi khususnya Dirlantas untuk menindak tegas angkutan batubara yang melanggar aturan seperti jam operasional, Tonase, KIR, STNK maupun SIM pengemudi bahkan dengan sanksi hingga pencabutan izin operasional unit angkutan tersebut.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: LPP RRI Jambi Ajak Warga Cerdas Memilih, Wakil Gubernur Jambi Sampaikan Apresiasi
Baca juga: Pemadaman Listrik di Tanjabbar Hingga 16.00 WIB, Berikut Wilayah yang Terdampak
Baca juga: Sule Diduga Sindir Nathalie Holscher karena sering Pamer Pacar Baru: Nanti Nggak Jadi Malu