Sebelumnya, Ferry Irawan terjerat dalam kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya, Venna Melinda, yang menyebabkannya dihukum penjara selama 1 tahun.
Kasus KDRT tersebut terjadi saat Ferry Irawan bersama Venna Melinda di sebuah hotel di Kediri.
Setelah menjalani masa hukuman di balik jeruji penjara, Ferry Irawan akhirnya mendapatkan remisi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 2023.
Ferry Irawan mendapatkan pelajaran berharga mengenai betapa mahalnya arti sebuah kebebasan setelah mendekam di balik penjara.
"Mungkin hampir 46 tahun saya hidup, ada satu hal yang belum pernah saya syukuri"
"Hari ini, alhamdulillah, saya syukuri arti kebebasan pada tanggal 17 Agustus 2023. Saya diberikan remisi kemerdekaan," ujar Ferry Irawan.
Masa-masa yang dihabiskan di penjara bukanlah pengalaman yang menyenangkan bagi Ferry Irawan.
Ia mengakui bahwa selama berada di dalam penjara, ia merasa kesepian tanpa teman.
"Selama saya di pesantren (penjara) itu, mami menyaksikan sendiri bagaimana saya di dalam sana tidak punya teman sama sekali," ungkap Ferry Irawan.
Bagi Ferry Irawan, pertemuan kembali dengan keluarganya adalah momen yang sangat ditunggu-tunggu selama masa di penjara karena kesendiriannya.
Kini, ia akhirnya bisa merasakannya lagi.
“Saya bahagia bisa berkumpul lagi bersama keluarga,” kata Ferry Irawan dengan senang hati.
Setelah terpisah selama tujuh bulan, Ferry Irawan merencanakan untuk menghabiskan waktu bersama keluarganya dalam waktu dekat.
Ia ingin menghabiskan momen berharga bersama ibu dan adiknya.
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sinopsis Behind Your Touch Episode 6
Baca juga: Saipul Jamil Benarkan Perkataan Nikita Mirzani soal Aborsi