TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mendapat keringanan hukuman dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup dalam putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Sambo divonis pidana mati oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga akhirnya MA mengubah jadi penjara seumur hidup.
Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting mengatakanh, ia telah menduga Ferdy Sambo dapat dihukum lebih ringan.
Sebab, dalam putusan PN Jaksel maupun PT DKI, hakim tak melihat adanya hal-hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo sehingga yang bersangkutan dihukum pidana mati.
Namun, MA melihat hal-hal meringankan pada perkara kasasi.
“Perhitungan saya satu-satunya yang beda itu hanya terkait unsur yang meringankan. Karena putusan dari PN maupun PT tidak ada kalimat yang meringankan,” kata Jamin dalam tayangan Kompas TV, Rabu (9/8/2023).
Jamin menyebut, berubahnya hukuman Ferdy Sambo di tingkat kasasi lantaran hakim MA melihat ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa.
“Dari dulu saya sudah menyatakan hal ini. Seandainya ada kalimat meringankan dia dihukum mati itu kan ada celah, tapi karena tidak ada yang meringankan maka hukuman mati itu ada kesalahan fatal. Karena MA bisa saja mengatakan masih kesempatan orang ini untuk dinilai dari hal yang meringankan, sehingga layak diberi hukuman seumur hidup,” katanya.
Terlepas dari hal tersebut, Jamin mengatakan perbuatan pidana Ferdy Sambo tak berubah.
Ia tetap terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada kasus kematian Brigadir
Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Tapi perbuatannya terbukti, terkait pembunuhan berencana dan obstruction of justice terbukti. Sehingga hukumannya jadi seumur hidup. Jadi seumur hidup itu karena ada hal-hal yang meringankan,” kata dia.