TRIBUNJAMBI.COM, BATANGHARI - Lapas Kelas II B Muara Bulian mengajukan remisi atau pengurangan masa tahanan di hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus bagi 184 warga binaan.
"Dalam rangka peringatan hari Kemerdekaan RI ke 78, jadi Lapas Kelas II Muara Bulian terdapat 184 yang diusulkan untuk mendapatkan remisi," kata Kasi Bimbingan Anak Didik dan Bina Kerja Lapas Kelas II B Muara Bulian Haszuwan, Senin (7/8/2023).
Haszuwan mengatakan, remisi yang diberikan kepada warga binaan tersebut berbeda-beda dari satu bulan hingga lima bulan.
"Variatif tergantung dari masa pembinaan yang telah dijalani didalam Lapas," sebutnya.
Lebih lanjut Haszuwan mengatakan untuk syarat mendapatkan remisi, warga binaan minimal telah menjalankan pembinaan didalam Lapas selama enam bulan dan dalam satu tahun terakhir tidak ada pelanggaran tata tertib yang dilakukan.
"Remisi diberikan saat tanggal 17 Agustus setelah SK remisi itu kita terima dari pusat," ujarnya.
Berikut rincian warga binaan di Lapas II B Muara Bulian uang mendapatkan remisi, Remisi Umum I, satu bulan sebanyak 50 orang, dua bulan 50 orang, tiga bulan 43 orang, empat bulan 23 orang, lima bulan satu orang. Serta Remisi Umum II satu bulan I orang dan dua bulan satu orang. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Eks Dirut Bank Jambi Yunsak Kembali Diperiksa di Kejati Terkait Kasus Gagal Bayar SNP Finance
Baca juga: Perlihatkan Ibu yang Sedang Sakit, Konten Ria Ricis Dihujat Netizen
Baca juga: Polda Metro Jaya Serahkan Barang Bukti Kasus Rocky Gerung Pasca Diambil Alih Bareskrim Polri