TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI-Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 disetujui oleh seluruh fraksi di DPRD Provinsi Jambi untuk dijadikan Peraturan Daerah.
Hal ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Rabu (2/8) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faizal Riza, Pinto Jayanegara, dan Burhanudin Mahir.
Dalam Paripurna itu juga hadir Gubernur Jambi Al Haris dan seluruh OPD jajaran Pemprov Jambi dan seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi.
Pengesahan terhadap Ranperda ini turut dilakukan dengan pengambilan keputusan terhadap seluruh fraksi yang ada di DPRD Provinsi Jambi.
"Atas Rapat Paripurna tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 apakah dapat disetujui," ujar Edy Purwanto.
Pada kesempatan itu, secara serentak disetujui oleh masing-masing fraksi juga turut dilakukan penandatangan terhadap pengambilan keputusan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk dijadikan Peraturan Daerah.
"Karena semua Fraksi mengatakan disetujui, saya akan menandatanganinya," jelasnya Edi Purwanto.
Penandatangan itu diikuti oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi serta Gubernur Jambi, Al Haris.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sinopsis King The Land Episode 15, Kakak Go Won Kembali Berulah
Baca juga: Pemkab Muaro Jambi Lelang Kendaraan Dinas, Targetkan Rp 1,3 Miliar
Baca juga: Efek Aipda AW Langgar Etik Profesi, Kapolres Tebo Akan Evaluasi Anggota Menyeluruh