TRIBUNJAMBI.COM - Kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Rusun Polri Cikeas, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Minggu (23/7/2023) dini hari, terus bergulir.
Akibat insiden polisi tembak polisi di Bogor ini, anggota bintara Polri bernama Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas usai tertembak oleh seniornya.
Menurut informasi, Bripka IG dan Bripda IMS yang menembak mati Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage dijadikan tersangka.
Ketiganya diketahui bertugas di satuan yang sama, yakni anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Densus 88 Antiteror Polri memastikan bahwa Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas karena tertembak bukan ditembak.
Hal ini tentu menjadi bukti baru usai sebelumnya pihak penyidik masih melakukan penyidikan.
Bripda IDF diketahui meninggal dunia usai terkena peluru dari senjata api yang dimiliki oleh Bripda IMS dan Bripka IG.
Baca juga: Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI: PSIS, PSS, Persita, dan Persija Didenda Rp25 Juta
Baca juga: Update Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Pesan Terakhir Bripda Ignatius ke Kekasih Sebelum Tewas
Juru bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar memastikan jika korban bukan ditembak, melainkan tertembak senjata api dari dua tersangka.
"Tidak ada penembakan," kata Aswin dilansir dari Tribunnews, Rabu (27/7/2023).
Aswin mengatakan, Bripda Ignatius tertembak oleh salah satu rekannya saat mengeluarkan senjata api dari dalam tas.
Senjata api itu disebut milik Bripda IMS, namun belum dijelaskan siapa yang mengambil senpi tersebut.
"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya," ucapnya.
Hingga saat ini, Aswin mengatakan, pihaknya bersama Satreskrim Polres Bogor tengah mengusut kasus ini, baik dari sisi pidana maupun etik dan disiplin.
"Permasalahannya sedang ditangani bersama oleh Densus dan Polres Bogor. Nanti penyidik Polres dan Densus akan meng-update perkembangannya," tutur Aswin.
Kronologi Kejadian