TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sejak 4 juni hingga hari ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah berhasil mengamankan 37 tersangka dari 28 kasus, 37 tersangka dengan jumlah korban mencapai 31 orang.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri mengatakan, sesui dengan arahan Presiden,bapak Kapolri dan Kapolda Jambi, pihaknya telah melaksanakan penegakan hukum sebanyak 28 laporan Polisi dalam kurun waktu dua bulan.
"Ada beberapa tersangka yang sudah masuk tahap 2, sumua sedang berproses sesuai dengan aturan prosedur penerapan pasal yang disangkakan dan bisa segera P21," ujar Andri, Senin (24/22/2023).
Modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara mengeksploitasi wanita hingga anak dibawah umur untuk diperdagangkan menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Polda jambi juga berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga melakukan TPPO di Kabupaten Kerinci dengan cara memperkejakan korban secara ilegal dan akan dikirim ke Malaysia.
Modus operandinya, pelaku merekrut masyarakat yang ada di Kerinci dengan meminta sejumlah uang kepada korbannya.
"Ada yang menjual atau menggadaikan sertifikat dan menjual motornya untuk berangkat ,dan nanti pelaku mendapatkan imbalan," jelasnya.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya baru melakukan penyaluran tenaga imigran sebanyak dua kali. Namun ketika kita cek paspornya, pelaku sering melakukan perjalanan ke Malaysia," tutupnya.
Baca juga: Alami Pendangkalan, Dua Kecamatan di Tanjabbar Minta Pemda Normalisasi Sungai Betara
Baca juga: DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna KUA-PPAS APBD 2024
Baca juga: Sebut Panggilan Sayang ke Teman Cowok Wajar, RK Atok Akui Cinta dengan Meylisa Zaara