TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Batanghari Muarojambi Abun Yani mendorong Tim Terpadu (Timdu) untuk melibatkan para ahli Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dengan PT FPIL.
"Saya berharap ke Timdu baik itu Kabupaten dan dibantu oleh timdu Provinsi agar bekerjasama dengan BPN untuk membuka semua dokumen yang diajukan oleh pemohon atau dari PT FPIL dengan melibatkan masyarakat yang berkonflik di sana, seperti masyarakat Dusun Batang Bedaro, Teluk Raya dan Sumber Jaya," katanya, Senin (24/7/2023).
Menurut Abun Yani, regulasi atau proses memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) sangat sulit dan sangat panjang, sesuai dengan peraturan Menteri ATR Kepala BPN nomor 7 tahun 2017 tentang peraturan dan tata cara perolehan HGU pada pasal 17.
Pemberian HGU dilakukan melalui beberapa tahapan, pertama pengukuran bidang tanah, permohonan hak, penetapan hak dan pendaftaran hak, jadi regulasi yang ada itu prosesnya sangat-sangat luar biasa.
Tidak kalah penting dalam proses itu ada pemeriksaan dan penelitian data Yuridis dan data fisik yang dilakukan oleh BPN, sehingga Ia menyampaikan ini berdasarkan peraturan yang ada dan sangat jelas.
Baca juga: Polisi Sebut Bobby Joseph Akui Kepemilikan Tembakau Sintetis Seberat 0,46 Gram
Baca juga: Presiden Jokowi Bareng Prabowo Subianto dan Erick Thohir ke Jawa Timur, Soal Pilpres 2024?
"Nah di sini saya sampaikan karena aturannya sudah sangat jelas, pemohon atau perusahaan nya, ya kita anggap lah PT FPIL, mereka sebagai pemohon harus bertanggung penuh atas keabsahan dan kebenaran material dari data yang mereka ajukan ke BPN, itu yang penting seperti dokumen atau Waka atau berkas atau surat-surat tanah yang diajukan dalam rangka permohonan HGU tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut Abun Yani juga mengatakan, karena BPN tidak memiliki kewenangan untuk menguji keabsahan dokumen-dokumen yang diajukan oleh pemohon/oleh perusahaan apakah dokumen itu asli, ataukah palsu, artinya di sini butuh pendalaman permasalahan.
"Salah satu contoh apakah benar surat tanah atau alas hak yang diajukan ini dari masyarakat desa, karena ribuan hektar ini enggak bisa satu surat, melainkan ratusan surat tanah, artinya di sini kita ingin buka permasalahan ini terang benderang, begitu juga di undang masyarakat dari Desa Sumber Jaya," tegasnya.
Selanjutnya berita acara hasil kajian-kajian panitia yang ditunjuk oleh Kepala Kantor BPN yang ditunjuk untuk mengidentifikasi lokasi pemohon, kemudian meminta hasil ukur lokasi pemohon, baik itu peta pemohon peta perusahaan, untuk mengajukan pengukuran maupun hasil pengukuran yang dilakukan oleh BPN.
"Siapa yang terlibat dalam pengukuran ini, apakah diketahui masyarakat setempat, oleh pemerintah setempat, atau hanya sepihak. Ini pun kita harus tahu juga, makanya untuk mengurai itu tidak bisa sepotong-sepotong, harus dari dasar. Jadi saya mendorong ke Timdu untuk mengambil langkah-langkah itu bertata cara agar semuanya ada kepuasan," ujarnya.
Baca juga: Dua Bandar Sabu Asal Sarolangun Terancam 5-20 Tahun Penjara Usai Ditangkap Polisi
Abun Yani mengatakan dengan langkah pangkah tersebut juga libatkan masyarakat pemerintah Desa setempat, kapan perlu undang para anggota DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi Dapil sana serta menghadirkan para ahli BPN, yang sifatnya independen untuk mengupas habis atau membuka permasalahan awal konflik tersebut secara terbuka, sebelum adanya rekomendasi ke langkah hukum
"Kita memberi sesuatu pelajaran bahwa menyelesaikan konflik itu harus diurai dari awal, nggak bisa kita sepotong-sepotong, habis itu tidak ada jalan keluar. Lalu selanjutnya pemerintah merekomendasikan harus ambil langkah hukum. Ini yang kita sesalkan, masyarakat ini kan butuh pembelaan, mereka ngadu ke pemerintah, artinya jangan langsung membuat sesuatu kesimpulan kedua belah pihak masyarakat dan perusahaan silahkan menggunakan jalur hukum nah ini ada penyelesaian gitu loh," tutupnya. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Polisi Sebut Bobby Joseph Akui Kepemilikan Tembakau Sintetis Seberat 0,46 Gram
Baca juga: Koni Tebo Harapkan Ajuan Bonus Atlet Peraih Medali pada Porprov Jambi ke Pemkab Tak Berkurang
Baca juga: Dua Bandar Sabu Asal Sarolangun Terancam 5-20 Tahun Penjara Usai Ditangkap Polisi