DPRD Provinsi Jambi

Dewan Desak Kementrian ATR BPN Evaluasi Perpanjangan HGU PT FPIL Berkonflik dengan Warga Kumpeh Ulu

Penulis: Hasbi Sabirin
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi Abun Yani,

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Melalui tim terpadu (Timdu) Kabupaten Muarojambi dan Timdu Provinsi Jambi, Anggota DPRD Provinsi Jambi minta konflik lahan antara masyarakat Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muarojambi dengan PT FPIL segera diselesaikan.

Hal ini diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi Abun Yani, perusahaan ini konflik bersama masyarakat Desa Sumber Jaya. Dan telah direkomendasikan oleh pansus I konflik lahan DPRD Provinsi Jambi kepada Kementerian ATR/BPN.

Kata Abun Yani, sebagaimana keputusan dari panitia khusus I Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi tahun 2022 lalu. Pihak perusahan sudah tiga kali dilakukan pemanggilan namun tidak pernah datang.

"Berdasarkan ketidakhadiran PT FPIL tiga kali berturut-turut dalam undangan kita pansus konflik lahan DPRD Provinsi Jambi antara masyarakat Desa Sumber Jaya. Maka Pansus mendesak Kementerian ATR/BPN RI untuk melakukan evaluasi dan tidak memberikan perpanjangan HGU PT FPIL sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021," kata Abun Yani, Senin (24/7/2023).

Baca juga: Ini yang Disampaikan M Juber usai Divonis 4 Tahun pada Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi 2017-2018

Baca juga: 2 Orang Meninggal Karena DBD, Dinkes Batanghari Minta Masyarakat Lakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk

Ia juga mengatakan, kewajiban pemegang HGU dan Undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, pasal 15, yakni mengenai kewajiban investor atau penanam modal, PT FPIL dinilai tidak menjalankan kewajiban berdasarkan peraturan di atas sehingga bisa menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan.

"Pansus meminta kepada Timdu Kabupaten Muarojambi beserta Timdu Provinsi Jambi untuk melakukan penanganan konflik antara masyarakat Desa Sumber Jaya dengan PT FPIL terkait aspek legalitas perusahaan, verifikasi objek dan subjek, dan penegakan hukum," tegasnya.

Dalam rapat pansus pada tanggal 14 Februari tahun 2022 berdasarkan keterangan Timdu kabupaten Muarojambi bahwa HGU PT FPIL overlapping sebagian masuk dalam tanah desa Sumber Jaya.

"Berdasarkan hal itu Pansus mendesak BPN kabupaten Muaro Jambi dan Kanwil BPN Provinsi Jambi mengeluarkan/melepaskan lahan masyarakat, yang menjadi permasalahan saat ini di areal HGU milik PT FPIL dengan mempertimbangkan data yuridis maupun data fisik yang dimiliki oleh masyarakat desa Sumber Jaya," tutupnya. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ini yang Disampaikan M Juber usai Divonis 4 Tahun pada Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi 2017-2018

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi Pertanyakan Soal Pasal

Baca juga: 2 Orang Meninggal Karena DBD, Dinkes Batanghari Minta Masyarakat Lakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk

Berita Terkini