TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun saat ini sedang berupaya melakukan pemanggilan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sarolangun berinsial H atas kasus penipuan pembelian eksavator.
Saat ini, Kejari Sarolangun telah melayangkan dua surat panggilan terhadap H, namun H selalu mangkir dari panggilan tersebut.
Terkait apakah ada upaya koordinasi dengan Pemkab Sarolangun terkait pemanggilan ini, Kasi Intelijen Kejari Sarolangun Jenda mengaku belum melakukannya.
"Untuk saat ini belum ada koordinasi dengan BKD atau kepala daerah," kata Jenda, Senin (24/7/2023).
Perlu diketahui, H awalnya merupakan terdakwa kasus penipuan pembelian eksavator, kemudian dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN).
"Kemudian yang bersangkutan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), namun PT menguatkan putusan PN dan yang bersangkutan mengajukan kasasi," jelasnya.
Meskipun demikian, Jenda mengaku Kejari Sarolangun akan tetap melakukan pemanggilan ketiga terhadap H dalam waktu dekat.
Perlu diketahui, dalam proses persidangan hingga pengajuan banding dan kasasi, H mendapatkan penangguhan penahanan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kapolresta Jambi akan Temui Emak-emak yang Gerebek Basecamp Narkoba di Payo Sigadung
Baca juga: Dorong Pendidikan Karakter, Wakil Wali Kota Jambi Sambangi Yayasan PGRI
Baca juga: Polisi Sebut Basecamp Narkoba yang Digerebek Emak-emak di Payo Sigadung TO Polresta Jambi