TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Puluhan masyarakat Desa Teluk Raya Dusun Pematang Bedaro Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi diangkut paksa oleh personel Polda Jambi, Kamis (20/7/2023).
Mereka diangkut paksa karena dianggap menjadi provokator dalam pembubaran pemblokiran jalan PT.FPIl.
Sebelum dibubarkan, pihak kepolisian telah melakukan negosiasi dengan warga untuk membubarkan diri dengan baik-baik.
Awalnya aksi ini berlangsung damai, ratusan masyarakat disana membaca Yasinan dan doa selamat. Namun belum usai kegiatan yasinan, personel telah melaksanakan pembubaran paksa.
"Tadi kami lagi yasinan. Belum sudah yasinan kami sudah dibubarkan," kata warga yang berhasil melarikan diri.
Ratusan warga yang berada dilokasi dibubarkan paksa, bahkan puluhan orang termasuk ibu-ibu dan anak-anak diangkut oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya ratusan anggota gabungan dari Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi mengusir paksa masyarakat yang ada di sana.
Aksi pembubaran paksa ini kios di mana warga yang bertahan tidak ingin membubarkan diri sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.
Isak tangis terdengar jelas dari ratusan masyarakat yang mayoritas ibu-ibu.
"Kami bukan maling pak, kami ingin hak kami, kami mau sejahtera pak," kata ibu-ibu histeris.
Puluhan orang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan langsung dibawa ke Mapolda Jambi.
Untuk diketahui, pemblokiran jalan merupakan buntut dari diamankannya lima orang masyarakat desa setempat oleh Polda Jambi.
Mereka menuntut Polda Jambi untuk melepaskan 5 orang yang diamankan Polda Jambi pada 3 Juli 2023 lalu.
Informasi yang didapat, lima warga yang diamankan ini pada Tahun 2022 lalu masuk ke dalam wilayah lahan sawit yang berstatus sengketa masyarakat dengan perusahaan.