Dari jauh sana jugalah engkau mendoakan aku agar aku bertemu sepertimu Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pada kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat ini, lima orang dinyatakan bersalah.
Kelimanya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eleizer.
Baca juga: Profil dan Biodata Bella Bonita, Selebgram Asal Madiun yang Kini Resmi Jadi Istri Denny Caknan
Baca juga: Pemilik Rumah yang Dibobol Maling Ucapkan Terima Kasih ke Perekam Video, Dinilai Jadi Petunjuk Awal
Hingga Juli 2023 ini, yang sudah ikrah atau putusan berkekuatan hukum tetap, baru untuk Bharada Richard Eleizer, yang mendapatkan hukuman paling ringan.
Richard Eleizer alias Bharada E orang pertama yang menembak Brigadir J, atas perintah Ferdy Sambo.
Dia mengakui perbuatannya, selanjutnya membongkar skenario bohong yang dibangun Ferdy Sambo, dan mendapatkan status sebagai justice collaborator.
Bharada E yang saat ini ditahan di rutan Bareskrim Polri, akan bebas murni pada 31 Januari 2024. Dia mungkin saja bebas bersyarat tahun ini.
Sang eksekutor itu pun akan mendapatkan kembali pekerjaannya sebagai anggota Polri.
Pada sidang etik, dia dinyatakan bersalah, namun tidak dipecat seperti Ferdy Sambo.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sebelum Bobol Rumah Warga, Pelaku Sempat Mondar Mandir Lima Kali di Sekitar Lokasi
Baca juga: Kiky Saputri Kembali Lakukan Transfer Uang kepada Netizen, Imbas terima Cibiran
Baca juga: Tepat 1 Tahun Brigadir J Meninggal, Begini Kondisi Terkini Makam Yosua di Jambi