TRIBUNJAMBI.COM, BATANGHARI - Berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba didaerah Bambu Kuningan Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batanghari mendatangi TKP dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki inisial PD yang diduga terlibat kasus peredaran narkoba jenis shabu diwilayah tersebut.
Diketahui, PD (36) merupakan warga Desa PMD Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kasat Narkoba Polres Batanghari IPTU Deri Oki Wicaksono mengungkapkan PD diamankan bersama barang bukti 14 paket kecil yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis shabu.
"Berat bruto tiga gram, dua paket sedang sabu dengan berat bruto 13 gram, empat plastik bening kecil kosong, uang tunai hasil penjualan Rp50 ribu , satu buah sendok shabu dari pipet, satu unit handphone Vivo dan satu unit handphone Nokia senter," ujarnya. Selasa, (4/6/2023).
Baca juga: Kesal, Sebelum Vonis Hakim, Keluarga Korban Bogem Muka Ustadz Asusila di Muaro Jambi
Baca juga: BKPSDMD Batanghari Proses 3 ASN yang Sering Absen
IPTU Deri mengungkapkan saat penggeledahan, ditemukan sebuah botol kuning yang disimpan dicelana dan satu buah plastik bening yang sempat dibuat oleh pelaku, saat botol kuning di buka ditemukan 14 buah paket plastik bening dan plastik bening kosong dan satu buah plastik bening yang sempat dibuang oleh pelaku berisi dua bungkus sedang sabu yang dibungkus tisu.
Selanjutnya, setelah dilakukan interogasi pelaku PD mengakui mendapatkan barang tersebut dari Ono pada Rabu (28/6/2023) lalu di daerah Bajubang.
"Yang bersangkutan mengaku mendapatkan dari saudara Ono sebanyak dua paket dengan berat 20 gram dengan nilai Rp24 juta dengan maksud dijual kembali dan hasilnya akan diserahkan ke saudara Ono yang saat ini berstatus DPO dan pelaku PD akan diberikan keuntungan atas penjualan narkoba tersebut," jelasnya.
Pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama lima tahun dan maksimal selama 20 tahun. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: BKPSDMD Batanghari Proses 3 ASN yang Sering Absen
Baca juga: Arsenal Mulai Bergerak untuk Mendatangkan Bek RB Leipzig, Benjamin Henrichs
Baca juga: Kesal, Sebelum Vonis Hakim, Keluarga Korban Bogem Muka Ustadz Asusila di Muaro Jambi