TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Menanggapi hal itu Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza menyambut baik dengan hasil putusan tersebut.
"Alhamdulillah dari awal partai Gerindra selalu mendukung sistem pemilu terbuka," kata Faizal Riza, Kamis (15/6/2023).
Putusan MK tersebut tentu membuat lega beberapa partai politik dan para politisi yang selama ini menunggu putusan MK terkait dengan Sistem Pemilu ini.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Masa Jabatan Berakhir, Ketua KPU Bungo : Proses Tahapan Tetap Berjalan
Baca juga: Alasan Chelsea Menolak Tawaran Pertama Man Utd untuk Mason Mount, Terlalu Murah
Baca juga: 5 Nama Baru Komisioner KPU Bungo, Bisri Ungkap Masa Jabatannya Berakhir Besok