Pemilik Akun TikTok Dilaporkan

Efek Domino Pemkot Jambi vs Siswi SMP ke Syarif Fasha, Pengamat: Kehilangan Kepercayaan

Penulis: Danang Noprianto
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang siswi SMP di Jambi diduga mendapat intimidasi dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi.

TRIBUNJAMBI.COM - Sepekan terakhir kasus siswi SMP berinisial SFA vs Pemkot Jambi sempat menghebohkan sosial media.

Kasus ini mencuat berawal dari kritik siswi SMP terhadap Wali Kota Jambi Syarif Fasha di media sosial TikTok.

Aksinya di TikTok itu membuat siswi SMP dilaporkan ke polisi oleh Pemkot Jambi terkait UU ITE.

F (wajah blur) Siswi SMP di Kota Jambi yang melakukan kritik pedas saat diwawancarai di rumahnya, Senin (5/6/2023). (tribunjambi/abdullah usman)

Namun akhirnya kasus ini berakhir damai usai kedua belah pihak dipertemukan dalam proses mediasi di Polda Jambi.

Meski sudah berdamai, agaknya kasus ini memiliki efek domino pada Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

Pengamat Politik Universitas Jambi, Dr Dori Efendi menjelaskan penilaian masyarakat hari ini akan berubah ketika Wali Kota Jambi dikritik dan justru melaporkan pengkritiknya.

"Dalam budaya politik kita mengenal yang namanya trust (kepercayaan) yang merupakan modal politik, artinya modal politik Fasha itu bisa dikatakan berkurang," jelasnya, Sabtu (10/6/2023).

Menurutnya dengan adanya kasus ini trust (Kepercayaan) masyarakat terhadap walikota hilang.

Karena masyarakat menganggap Syarif Fasha adalah seorang sipil yang bisa menjadi keterwakilan masyarakat, tapi ternyata tidak, karena dalam perilaku kepemimpinannya Syarif Fasha tidak mengutamakan supremasi sipilnya.

Tapi justru mengutamakan bagaiaman Syarif Fasha menjaga kekuasaan, menjaga politknya untuk membungkam rakyat.

"Hari ini sebagai pemimpin harusnya eksplorasi, jelaskan kepada masyarakat, jelaskan kepada rakyat apa persoalan duduk perkara sehingga menjadi kritikan seperti ini," ujarnya.

Menurut Dori kritikan seperti ini adalah kritikan yang membangun, artinya ada rakyat yang mampu bersuara meskpun dikategorikan masih anak di bawah umur, namun sudah sangat cerdas menggunakan teknologi untuk membuat saluran kritikan.

Baca juga: Setelah Hotman, Martin Lukas Simanjuntak Siap Bantu Siswi SMP yang Berseteru dengan Pemkot Jambi

Baca juga: Aibnya Dibongkar Inara Rusli di Sosmed, Virgoun: Aku Dipermalukan se-Indonesia

"Artinya modal sosialnya dalam dunia politik ini dia sudah kehilangs trust, trust itu keyakinana atau kepercayaan," ucapnya.

Dengan demikian maka popularitas, trust dan juga elektabilitasnya kelak menurut Dori tentu tidak akan sama dengan yang sebelumnya.

Terutama hal ini akan berdampak karena ia maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI Dapil Jambi.

Ditambah lagi tidak ada track record kepala daerah lain yang melaporkan salah satu rakyatnya kepada institusi kepolisian.

Pesan KPAI untuk SFA

Siswi SMP yang viral akhir-akhir ini (SFA), dikunjungi Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan, di rumah neneknya yang berlokasi di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi, Kamis (8/6/2023).

Kawiyan mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memberi dukungan moril kepada SFA yang baru saja berdamai dengan pihak Pemkot Jambi.

Sebelumnya Pemkot Jambi, melaporkan SFA ke Polda Jambi dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE terkait dengan unggahannya di media sosial tik tok milik SFA.

"Saya berharap SFA agar tetap merawat kemampuannya dalam membuat konten video untuk menyampaikan pendapat atau aspirasinya," ujarnya Kamis (8/6).

Lebih lanjut, ia mengatakan agar SFA tetap memiliki keberanian untuk menyuarakan kebenaran, keadilan dan masalah lain yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga dan masyarat karena hal itu dijamin oleh undang-undang.

"Hal ini di Jambi dalam Pasal 4 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak," bebernya.

Dalam pasal tersebut disebutkan, bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dan, hak anak untuk menyelesaikan pendapat juga merupakan salah satu dari 12 hak yang terdapat dalam Konvensi Hak Anak, yaitu

"Tiap anak berhak mengemukakan pendapat dan didengar dan dipertimbangkan pendapatnya saat pengambilan keputusan yang akan mempengaruhi kehidupannya atau kehidupan anak lain.

Tidak hanya memberikan dukungan, Komisioner KPAI juga mengingatkan SFA untuk memperhatikan rambu-rambu dalam mengeluarkan pendapat melalui media sosial karena ada pengaturan yaitu Undang-Undang ITE.

"Sebaiknya sebelum membuat atau meng-upload konten video, SFA minta pendapat atau saran kepada orang tua atau kakak untuk menghindari ada sesuatu yang tidak merugikan orang lain atau melanggar UU ITE," katanya.

Baca juga: Pasang Surut Air Laut Hambat Kapal di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal

Baca juga: Alasan dr Richard Lee Jadikan Inge Anugrah Direktur Marketing, Singgung Pendidikan Istri Ari Wibowo

Pemkot Jamin Hak Anak SFA

Sekda Kota Jambi, Ridwan mengapresiasi kedatangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan berterimakasih atas apresiasi yang diberikan KPAI terhadap Pemkot Jambi atas penyelesaian permasalahan anak SFA.

Hal itu ditegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, saat menerima audiensi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jumat (9/6/2023) pagi.

Bertempat di ruang rapat Kantor Bappeda Kota Jambi, tampak Sekda Kota Jambi, A Ridwan, mewakili Pemkot menyambut Komisioner KPAI, Kawiyan.

Pemerintah Kota Jambi, jelas Ridwan, berkomitmen untuk terus mengawal dan melaksanakan segala arahan dan masukan yang diberikan oleh KPAI terhadap permasalahan anak SFA.

"Pemerintah Kota Jambi berkomitmen dan memastikan serta menjamin hak anak SFA dalam pendidikan, maupun kebebasan berekspresi, terpenuhi dengan baik, tentunya sesuai kaidah dan koridor etika dan aturan," ujar Sekda Kota Jambi.

Sekda juga memastikan bahwa posisi Pemkot Jambi dalam permasalahan pihak keluarga dan perusahaan adalah tetap berada di tengah, netral dan tidak memihak.

"Pemkot Jambi juga berkomitmen untuk terus mengawal proses mediasi kedua belah pihak, hingga kata sepakat tercapai," tegas Ridwan.

Lebih lanjut, Pemkot Jambi kata Ridwan, selama ini terus menjaga hak anak, sebagai bagian penting dalam pembangunan. Bahkan aspirasi anak menjadi bagian penting yang selalu didengar dalam proses perencanaan pembangunan (Musrenbang).

Pemkot Jambi juga akan meningkatkan kesadaran anak maupun orang tua, terkait pentingnya ketahanan keluarga, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tumbuh kembang anak dari pengaruh negatif dari luar.

Langkah kongkritnya akan dilakukan melalui program sosialisasi, edukasi dan literasi kesekolah dan masyarakat oleh instansi terkait.

Sementara itu, dalam audiensi tersebut, Kawiyan mengungkapkan bahwa KPAI mengapresiasi langkah Pemkot Jambi untuk mencabut laporan terhadap anak SFA dan menempuh langkah Restorative Justice sebagai solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan hukum tersebut.

"Kami mengapresiasi langkah Pemkot Jambi mencabut laporan polisi dalam permasalahan anak SFA dan mengedepankan Restorative Justice sebagai solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan hukum bagi anak SFA," ujar Kawiyan Jumat (9/6).

KPAI, menurut Kawiyan, meminta Pemkot Jambi untuk memberikan bimbingan dan pendampingan lanjutan kepada anak SFA agar kondisi psikis dan mentalnya tidak terganggu akibat permasalahan ini.

Pendampingan diharapkan dilakukan oleh psikolog independent yang ditunjuk oleh Pemkot Jambi kepada anak SFA, agar kondisi psikisnya segera pulih dan dapat menjalankan perannya sebagai anak sebagaimana mestinya.

"KPAI meminta Pemkot Jambi untuk dapat menjamin kebebasan anak dalam mengekspresikan berpendapat, sesuai kaidah, usia dan ketentuan yang berlaku. Dalam kasus anak SFA, KPAI meminta Pemkot untuk mengawal dan membantu proses keberlangsungan pendidikan anak SFA kejenjang yang lebih tinggi, agar tidak terhambat," ujarnya.

Kawiyan berharap Pemkot juga turut mendampingi dan memastikan agar anak SFA tidak mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari lingkungan dan teman sebaya, seperti bully, pengucilan, dan sebagainya.

Terakhir, KPAI jelas Kawiyan berharap agar Pemkot Jambi melalui Diknas, Diskominfo dan DPMPPA untuk meningkatkan edukasi, literasi, dan sosialisasi bagi anak-anak, agar dapat berkreasi melalui ruang digital dengan mengikuti etika dan peruntukan sesuai usia.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Aibnya Dibongkar Inara Rusli di Sosmed, Virgoun: Aku Dipermalukan se-Indonesia

Baca juga: Begini Sosok Fadhil Arief di Mata Gurunya saat Sekolah di SMAN 3 Kota Jambi Dulu

Baca juga: Alasan dr Richard Lee Jadikan Inge Anugrah Direktur Marketing, Singgung Pendidikan Istri Ari Wibowo

Berita Terkini