TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi meminta kepada semua developer perumahan yang ada di Kabupaten Muaro Jambi untuk taat aturan.
Selain menyediakan lahan untuk rumah yang dijual kepada masyarakat, developer juga diwajibkan untuk menyediakan lahan untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
Sesuai aturan, satu perumahan wajib menyediakan 35 persen lahan mereka untuk fasos dan fasum. Jika tidak ada lahan itu, maka pemerintah bisa memberikan sanksi kepada developer.
"Kalau perumahan baru, kita tidak berikan rekomendasi teknis, jadi mereka tidak bisa ngurus izin," kata Kadis Perkim Kabupaten Muaro Jambi, Firmansyah.
Fasos dan fasum itu diperuntukkan untuk jalan, ruang terbuka Hijau, musholla, pemakaman dan lain sebagainya.
Baca juga: Ini Sistem Pembelajaran Kelas Pekerja di Kampus UNH Jambi
Baca juga: Promo PHD Hari Ini 9 Juni 2023, 1 Kotak 4 Topping
Firmansyah menyebut, jika pihak perumahan tidak bisa menyediakan fasos seperti pemakaman, mereka bisa bekerjasama dengan desa atau kelurahan setempat.
"Mereka bisa MoU dengan desa untuk menggunakan lahan desa. Biasanya setiap desa ada tempat pemakaman umum," katanya.
Jadi, kata Firmansyah, bagi developer perumahan yang tidak menyediakan tempat pemakaman akan dilakukan penindakan.
"Jadi tidak ada alasan jika setiap pertemuan tidak ada tempat pemakaman," terangnya. (Tribunjambi.com/Muzakkir)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ini Sistem Pembelajaran Kelas Pekerja di Kampus UNH Jambi
Baca juga: Man United dan Tottenham Tolak Harga David Raya yang Diminta Brentford
Baca juga: Promo PHD Hari Ini 9 Juni 2023, 1 Kotak 4 Topping