TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi menangkap S (30) warga Desa Balam jaya Sungai Aken, Kecamatan Batang Gasal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhul) yang membawa narkotika jenis sabu seberat 1.500 gram atau setara dengan hampir 2 kg.
Kapolres Tanjabbar AKBP Padli mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima jika ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Tungkal Ulu.
"Penangkapan kita lakukan Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 12.30 wib di kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu," jelas AKBP Padli, Kamis (8/6/2023).
Kapolres melanjutkan, jika pelaku yang bertugas sebagai kurir seusai dengan arahan yang diminta pengirim kepada tersangka. Narkotika itu diduga akan diedarkan di wilayah Tanjabbar.
"Hasil pemeriksaan kepada tersangka positif ametamin narkotika," tambahnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 atau 112 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya hukuman mati.
Dari tangan tersangka selain diamankan narkotika jenis sabu polisi juga mengamankan barang bukti berupa mie lidi.
"Ada milidi yang ada dalam satu paket kardus yang juga berisi narkotika ini," tutupnya. (Tribunjambi.com/Ade Setyawati)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Fuji Ingin Punya Pasangan Seperti Bibi Ardiansyah, Ungkap Cara Kakaknya Perlakukan Vanessa Angel
Baca juga: Wabup Merangin Nilwan Lepas Keberangkatan 167 Calhaj ke Asrama Haji Jambi
Baca juga: BREAKING NEWS Setubuhi Pacar, Anak di Bawah Umur di Tanjabbar Jambi Ditangkap Polisi