Sedang Patroli, Polisi Dibacok Geng Motor di Indramayu, Pelaku Masih Pelajar SMP dan SMA

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah remaja anggota geng motor yang melakukan aksi brutal yang membacok polisi diamankan di Polsek Sukra Polres Indramayu, Rabu (10/5/2023).

TRIBUNJAMBI.COM - Sedang patroli antisipasi kejahatan jalan, Bripka Sugiono anggota Reskrim Polsek Sukra, jadi korban pembacokan geng motor.

Aksi anarkis ini terjadi di Jalur Pantura Desa Sukra Wetan, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, pada Rabu 10/5/2023) dini hari.

Korban mengalami luka serius dan mendapatkan perawatan di rumahsakit.

Pasca kejadian ini, polisi mengamankan 5 anggota geng motor.

Mereka adalah MA (19) seorang wiraswasta.

Serta empat pelaku lainnya masih berstatus sebagai pelajar tingkat SMA yakni SH (16), WO (19), TW (15), MI (16).

Para pelaku itu semuanya warga Kabupaten Subang.

Setelah menjalani pemeriksaan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah MA (19) pelaku pembacokan warga Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.

Baca juga: Menampilkan Teater Penguasa Zalim, DPD PSI Kota Jambi Daftarkan Bacaleg ke KPU

Baca juga: KKB Sandera 4 Pekerja Tower yang Sedang Survei di Papua Pegunungan

Dua lainnya adalah SRP (16) dan WLO (18) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan menguasai senjata tajam.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, tersangka beserta barang bukti kini sudah diamankan polisi di Mapolres Indramayu.

"Yang diamankan awalnya ada lima, namun dari hasil pemeriksaan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah.

Para tersangka itu kini sudah mengenakan baju tahanan oranye.

Mereka juga menunduk saat digiring polisi saat konferensi pers.

Kapolres Indramayu menyampaikan, para pelaku yang diduga komplotan geng motor itu sebagian besar adalah pelajar tingkat SMP dan SMA.

Mereka berasal dari Kabupaten Subang dan melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Indramayu.

Aksi kawanan motor tersebut karena mereka hendak melakukan tawuran.

Mengetahui akan terjadinya tawuran, polisi pada saat itu langsung datang ke lokasi kejadian.

Baca juga: Boruto Chapter 81 Sub Indonesia Terlengkap: Boruto Dapat Bantuan Sasuke

Hanya saja, ketika dibubarkan dan mengamankan beberapa pelaku, polisi justru mendapat perlawanan.

Salah satu anggota bahkan dibacok pada bagian kepala hingga mengalami 12 luka jahitan.

"Para pelaku ini membawa berbagai jenis senjata tajam yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tawuran," ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka diancam Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Pasal 356 Ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Yakni dengan ancaman 6-10 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 3 Pelajar SMP dan SMA di Subang yang Bacok Polisi Indramayu Terancam 10 Tahun Penjara, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: KKB Sandera 4 Pekerja Tower yang Sedang Survei di Papua Pegunungan

Baca juga: Provinsi Jambi Tuan Rumah Perkemahan Saka Wanabakti dan Saka Kalpataru se-Sumatera

Baca juga: Dianggap Lalai, Sopir dan Kernet Bus yang Kecelakaan di Guci Tegal Jadi Tersangka, Hotman Siap Bantu

Berita Terkini