"Karena memang ini ternyata ini sudah sering menjual beli senjata di Lampung sana. Salah satunya atas nama inisial H ini, yang profesinya ada dari polisi kehutanan, kemudian guru honorer, dan swasta," lanjutnya, dilansir WartakotaLive.com.
Sebagai informasi, peristiwa penembakan terjadi di Kantor Pusat MUI, Jakarta, yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK), Selasa (2/5/2023).
Pasca penembakan, pelaku berhasil dibekuk dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Baca juga: Ada Transaksi Rp 800 Juta di Rekening Pelaku Penembakan Kantor MUI
Pelaku dinyatakan meninggal dunia usai dilarikan ke Puskemas setempat.
Sementara dua pegawai MUI mengalami luka-luka akibat penembakan.
Dalam kasus penembakan tersebut, yakni Mustopa yang merupakan pelaku penembakan diketahui membeli senjata air gun seharga Rp 5,5 juta.
Kronologi Pembelian Senjata Air Gun
Kepala Subdirektorat Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak Polda Metro Jaya, AKBP Museni, menjelaskan awalnya senjata air gun dibeli pelaku dari tiga pemasok senjata airsoft gun dan air gun yakni N, H, dan D.
Pelaku penembakan, Mustopa membeli air gun seharga Rp 5,5 juta.
Berawal dari Mustopa menghubungi kenalannya berinisial D pada 21 Februari 2023 lalu.
Kemudian, D berkomunikasi dengan rekannya inisial M dan M menghubungi si penjual inisial H.
D dan M tinggal berdekatan dengan rumah Mustopa.
"H ini menjual senjata sejak tahun 2012, penjualan tanpa izin," ucapnya.
Setelah itu, M memberi senjata tersebut kepada D.
Sebelum diberikan oleh D ke Mustopa, M memperagakan cara memakai senjata ke D.