Skandal Teddy Minahasa

Kata Hotman Paris Soal Pidana Seumur Hidup Teddy Minahasa: Hakim 99 Persen Copy Paste Replik Jaksa

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris Hutapea menyebut bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Irjen Teddy Minahasa hanya menyalin pertimbangan-pertimbangan hukum jaksa.

"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum.

Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.

Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.

Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.

Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.

Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.

Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy Minahasa dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.

Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Makna Penting Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia, Buku Tematik Kelas 5 Tema 9 Halaman 85-86

Baca juga: Danrem: 5 Pucuk Senjata Api Hilang Bersamaan 5 Prajurit Saat KKB Papua Lakukan Penyerangan di Nduga

Baca juga: Barcelona Bisa Minta Frenkie De Jong Untuk Potong Gaji Lagi Guna Pulangkan Messi

Baca juga: El Rumi Tolak Job Bareng Fuji, Ogah Jadi Pasangan Gimmick: Bukan Artis yang Bisa Digituin

Sebagian artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkini