Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.
Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.
Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.
Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy Minahasa dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup dalam Kasus Peredaran Narkotika",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Profil dan Biodata Ummi Quary, Mantan Pemain Lenong yang Kini Sukses Jadi Pelawak Terkenal
Baca juga: Bukti Cinta Inge Anugrah ke Ari Wibowo, Rela Lakukan ini: Aku Datang Bukan untuk Harta
Baca juga: Kecelakaan di Pangkalpinang, Anggota Polisi Tewas saat Mobil yang Ditumpanginya Tabrak Truk