Profil dan Biodata Tokoh

Profil dan Biodata Destiawan Soewardjono, Dirut PT Waskita yang Jadi Tersangka Korupsi

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) memakai baju tahanan Kejaksaan Agung RI pada Jumat (28/4/2023).

TRIBUNJAMBI.COM - Profil dan biodata Destiawan Soewardjono (DES)< Direktur>

Destiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk, Destiawan Soewardjono (DES), sehari setelah penetapan tersangka.

Kini, Destiawan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

Baca juga: Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara Kunker ke Dinsos NTB, Ini Agendanya

Baca juga: Menilik Peluang Sandiaga Uno dan Ridwan kamil Jika Jadi Cawapres Dampingi Ganjar Pranowo

Menurut Ketut, penahanan tersebut dilakukan untuk proses penyidikan

Selain Destiawan, ada delapan orang tersangka lain dalam kasus ini. Destiawan menjadi tersangka terbaru.

Berikut profil dan biodata Destiawan Soewardjono

Lahir: April 1961

Pendidikan:

- Sarjana Teknik Sipil Universitas Brawijaya, Malang, 1987

- Magister Manajemen Universitas Gadjah Mada, DIY, 2008

Organisasi:
- Ketua Kafegama MM di BUMN Karya

Capaian karier:
- Manajer Proyek PLTGU Borang 2004
- Manajer Proyek Jembatan Surabaya-Madura 2004-2007
- Manajer Divisi Luar Negeri di WIKA 2008-2011
- Manajer Proyek Easet West Motorway-Aljazair WIKA 2009-2010
- General Manager Departemen Luar Negeri di WIKA 2012-2013
- Direktur Operasi III pada 2012
- Komisaris Utama PT Wijaya Karya Bangun Gedung Tbk 2014
- Dirut PT Waskita Karya Tbk

Awal mula kasus

Kasus ini bermula dari terendusnya penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana yang terjadi pada proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM).

Tak hanya itu, ada empat kegiatan menyimpang lainnya yang turut diperiksa, yakni pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR.

Selain itu, juga terkait permasalahan atas transaksi jual beli tanah Plant Bojonegara, Serang, Banten.

Baca juga: Profil dan Biodata Rizky Febian, Anang Sulung Sule yang Kini Sukses Jadi Penyanyi Ternama

Kasus naik ke penyidikan

Pada 17 Mei 2022, kasus dugaan korupsi PT Waskita Beton resmi naik ke penyidikan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-24/F.2/Fd.2/05/2022.

Atas dasar itu, kemudian Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan di 3 lokasi, yaitu Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast, Tbk pada Rabu (18/5), serta Plant Karawang di Karawang dan Plant Bojonegara di Serang pada Kamis (19/5).

“Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan telah juga dilakukan pemeriksaan terhadap 17 orang. 17 orang saksi, ya," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana.

Periksa puluhan saksi

Tercatat, hingga Rabu (13/7/2022) Kejagung telah memeriksa sebanyak 40 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016 sampai dengan 2020.

Adapun 40 saksi yang telah diperiksa berasal dari internal dan eksternal perusahaan.

Total kerugian negara

Mulanya, pada Mei 2022, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memperkirakan kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast mencapai Rp1,2 triliun.

"Dalam perkara ini, berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Jaksa Penyidik, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar kurang lebih Rp1,2 triliun," kata Sumedana dalam konferensi persnya di Jakarta pada Selasa (31/5/2022).

Kemudian, nilai kerugian itu diperbarui seiring dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Waskita Beton ini menjadi senilai Rp2,5 Triliun.

Bahkan, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan nilai kerugian ini dinilai akan terus berkembang.

“Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2,5 triliun, dan ini masih akan terus berkembang, tunggu saja perkembangannya,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sekjen PAN Diajak PDIP Dukung Ganjar Pranowo Jadi Capres, Tapi Lebih berpeluang Dukung Prabowo

Baca juga: Agen Sebut Kepindahan Victor Osimhen dari Napoli ke PSG Berita Palsu

Baca juga: Nikita Mirzani Putus dengan Antonio Dedola, Jalani Operasi Sendiri hingga Unfollow Kekasihnya

Berita Terkini