TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Tiga warga binaan Lembaga Pertahanan (Lapas) Kelas II B Bangko, bebas usai mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Kalapas Bangko Erwan Prasetyo, di Lapangan Lapas usai menjalani Shalat Ied, Sabtu (22/4/2023) pagi.
Humas Lapas Kelas II B Bangko Bayu Kumara mengatakan, setelah menandatangani beberapa berkas, tiga warga binaan tersebut langsung keluar dari Lapas.
"Mereka hari ini resmi bebas dari Lapas Kelas II B Bangko," kata Bayu.
Sebelumnya, 244 warga binaan Lapas Kelas II B Bangko mendapatkan RK Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Humas Lapas Bangko Bayu Kumara mengatakan, ratusan warga binaan tersebut mendapat RK dengan waktu yang berbeda-beda.
"Ada yang dapat dua bulan, satu bulan 15 hari, satu bulan, dan 15 hari," kata Bayu.
Bayu menyebut, perbedaan remisi ini terjadi karena perbedaan masa tahanan masing-masing warga binaan.
"Tentunya yang mendapat remisi dua bulan sudah sangat lama menjalani masa tahanan, ada regulasinya," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Solehan)
Baca juga: Berikut Panduan Lengkap Niat, Tata Cara, dan Manfaat Puasa Syawal
Baca juga: Duka di Momen Idul Fitri 1444 H, Suami-Istri Disambar Petir di dalam Kamar, Nyawa Laki Tak Tertolong
Baca juga: Soal Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo di Pemilu 2024, PDI Perjuangan akan Umum Pekan Depan