TRIBUNJAMBI.COM - Beberpa narapidana korupsi mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri 2023.
Mulai mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan Menpora Imam Nahrawi, mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mendapat remisi khusus
Remisi juga diberikan kepada mantan Sekretaris MA Nurhadi, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo dan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan, total ada 309 warga binaan di Lapas Sukamiskin dan yang memenuhi syarat diusulkan mendapat remisi hanya 208 warga binaan saja.
"Iya, itu semua napi Korupsi, karena dengan UU nomor 22 tahun 2022 ada perubahan sehingga beberapa persyaratan sudah terpenuhi, kemudian mereka mendapatkan remisi," ujar Kunrat, saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Sabtu (22/4/2023).
Dikatakannnya, remisi yang diberikan beragam mulai dari satu bulan, satu setengah bulan dan dua bulan.
"Remisi khusus idul fitri I dan tidak ada yang dapat remisi khusus langsung bebas atau remisi khusus II," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Napi Koruptor Termasuk Setya Novanto Dapat Remisi Khusus Lebaran, Ada yang Dapat Remisi 2 Bulan,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Erick Thohir, Sandiaga, Ridwan, Cak Imin Disebut Jokowi Cocok Dampingi Ganjar pada Pilpres 2024
Baca juga: Ketua DPRD Jambi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1444 H, Edi Purwanto: Jalin Silaturahmi Saling Bermaafan
Baca juga: Al Haris Tinjau Pos Pengamanan untuk Pastikan Kenyamanan dan Keamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 H