TRIBUN JAMBI.COM, MUARASABAK - Menjelang hari raya Idul Fitri 1444 hijriah tahun 2023, Lapas Narkotika Kelas II B Muara Sabak, mengajukan ratusan nama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), untuk mendapatkan remisi hari besar keagamaan.
Adapun syarat agar WBP bisa menerima remisi ini di antaranya mereka harus berkelakuan baik dan mengikuti program-program pembinaan Lapas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas II B Muarasabak, Dwi Hartono ia mengatakan bahwa jika mereka ingin mendapatkan remisi yakni harus berkelakuan baik dan mengikuti semua aturan yang ada dilapas.
"Ada dua program pembinaan, yakni program pembinaan kemandirian dan kepribadian. Selama bulan ramadhan ini, yang lebih kita tingkatkan yaitu program kepribadiannya, terutama untuk WBP yang beragama muslim," ujarnya, Selasa (11/04/23).
Kemudian, menurut Dwi Hartono syarat lain yang menerima remisi ini diantaranya, WBP yang masa hukumannya di atas 1 tahun dan telah menjalani dua pertiga masa hukuman.
"Jadi mereka telah menjalani masa hukum diatas satu tahun, dan telah menjalani dua pertiga masa hukuman,"pungkasnya.
Baca juga: 80 Calon Jemaah Haji Provinsi Jambi Berpotensi Tidak Melunasi Bipih
Baca juga: Pompong Bermuatan Kopra Teggelam di WFC Kuala Tungkal
Baca juga: Pesan Menyentuh Anak Aldila Jelita Sebelum Indra Bekti Operasi Mata: Maaf Ya Ayah