TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggraini bantah kliennya melakukan pelecehan terhadap AGH, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo.
Mario Dandy dan kekasih bersama Shane Lukas merupakan tersangka penganiayaan David (17).
Dalam kasus Mario Dandy itu disebutkan bahwa pelecehan menjadi latar belakang peristiwa tersebut terjadi.
Pelecehan yang dimaksudkan tersebut yakni dilakukan David Ozora terhadap AGH.
Terkait hal itu, Mellisa Anggraini selaku pengacara David membantah kliennya disebut melecehkan AGH.
Mellisa Anggraini menyebutkan bahwa tuduhan palsu tersebut sangat serius sehingga membuat pihaknya tak terima.
Mellisa Anggraini bahkan dengan tegas mengaku akan membawa bukti jika David tak melakukan pelecehan terhadap AGH ke Polda, dilansir dari akun twitter @MellisA_An, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Terdakwa Anak AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Mario Dandy Cs Menyusul
Baca juga: Update Kasus Dukun Pengganda Uang, Istri Sebut Mbah Slamet Punya Selingkuhan, 1 tahun Jarang Pulang
Dalam kesempatan itu Melissa Anggraini membahas soal tuduhan pelecehan yang dilakukan oleh David kepada AGH.
Menurutnya tuduhan tersebut sama sekali tidak dilakukan oleh David.
Selain itu Mellisa Anggraini mengaku bahwa dirinya memiliki bukti untuk menepis tuduhan tersebut.
Bahkan Mellisa dengan tegas menyebut dirinya akan membawa sejumlah bukti untuk mematahkan isu David disebut melakukan pelecehan ke AGH.
"Sy sudah sampaikan berulang kali, bahwa tdk ada pelecehan, tapi jika anda ingin sekali melihat bukti dan faktanya, boleh sy tunjukkan di Polda besok," ujarnya.
Mellisa Anggraini juga menunjukkan amarahnya dengan tudingan yang dituju kepada David.
Sebab banyak yang mengira jika David benar melakukan pelecehan ke AGH karena pihaknya selama ini bungkam.
Akan tetapi Mellisa menyebut jika selama ini pihaknya bungkam karena menghargai sidang AGH yang dijalankan secara tertutup.
Baca juga: Ayah David Ozora Bocorkan Sidang Mario Dandy Cs: Tersangka Mulai Stres, Saling Serang
"Kami diam krn menghargai sidang pelaku anak ini tertutup!! bukan karena isu sampah itu benar," ujarnya.
AGH Dituntut 4 Tahun Penjara
Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH (15) dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).
Tuntutan itu dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
JPU pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AG bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Dakwaan AG
Dalam perkara penganiayaan ini, AG telah dijerat dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perbuatan Anak adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebagaimana tertera dalam dokumen dakwaan AG yang diterima Tribunnews.com.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Amankan Rangkaian Jumat Agung Hingga Perayaan Paskah, Polda Jambi Kerahkan 3 Ribu Lebih Personel
Dari dakwaan kesatu primair, AG terancam hukuman penjara 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana bunyi Pasal 355 ayat (1) KUHP.
Akan tetapi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menyebutkan bahwa anak yang melakukan tindak pidana dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama setengah dari ancaman maksimal.
Hal tersebut tertera pada Pasal 26 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut: Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Jonathan Latumahina Bocorkan Suasana Sidang
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo Cs mulai mengalami stres dan teriak-teriak di dalam sel.
Hal itu diungkapkan Jonathan Latumahina ayah David, anak yang dianiaya dalam kasus Mario Dandy.
Dia mengungkapkan suasana persidangan terdakwa AG (15) yang tertutup pada Selasa (4/4) kemarin.
Jonathan Latumahina mengatakan hubungan para tersangka penganiaya anaknya, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas memanas dan saling serang.
Mengutip cuitan diakun twitternya @seeksixsuck, Jonathan juga membocorkan bahwa saat di sel, salah satu dari tersangka stres dan sempat berteriak-teriak.
"Sidang kemarin banyak hal yang tidak tersampaikan di media karena tertutup, mulai dari tersangka yang mulai stres dan teriak-teriak di sel, banjir air mata yang pernah gue janjikan, saling serang antar tersangka," kata dia dikutip Rabu (5/4/2023).
Dirinya berharap, pada sidang tersangka dewasa yakni Mario dan Shane dapat disiarkan live, sehingga bisa diliput media secara terbuka.
"Sidang selanjutnya (mario dan shane) live dong, kan mereka bukan anak2," lanjut cuitan Jonathan.
Cuitan tersebut mendapat respons dari warganet.
"Gimana gak stress Dhe Yg dikira bisa nyelametin, sekarang jadi tahanan KPK," ujarnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Download Lagu MP3 Nike Ardilla Full Album, Ada Lagu Indah Yastami Viral di TikTok 3 Jam Nonstop
Baca juga: Kemesraan Natasha Wilona dan Verrell Bramasta Dibongkar Athalla Naufal, Warganet Auto Syok!
Baca juga: Bulog Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras Kepada 204.363 KPM di Provinsi Jambi
Baca juga: Update Kasus Dukun Pengganda Uang, Istri Sebut Mbah Slamet Punya Selingkuhan, 1 tahun Jarang Pulang
Artikel ini telah diolah dari Tribunsumsel.com