Mahfud MD mengatakan saat itu Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh menghadiri undangan sidang gabungan Komisi II dan Komisi III DPR RI.
Saat itu, kata dia, Abdul Rahman Saleh disebut sebagai Ustaz di Kampung Maling oleh salah satu anggota DPR peserta rapat.
Seketika sejumlah jaksa yang turut hadir dalam rapat, kata Mahfud, marah.
Hal tersebut disampaikannya saat RDPU dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen RI Senayan Jakarta pada Rabu (29/3/2023).
"Peristiwa itu jelas. Lalu jaksa-jaksa marah, kurang ajar kamu, katanya kepada anggota DPR. Kurang ajar kamu, kami dianggap maling, ini dianggap ustaz. Kamu kalau habis marah-marah begini mengurus-mengurus perkara, nitip pejabat, nitip ini. Itu kan tadi saya katakan begitu," kata Mahfud.
"Tapi terus dipotong. Bukan DPR sekarang, bukan DPR yang lalu. Saya tidak begitu bodoh menyebut DPR sekarang, meskipun ada tidak mungkin dong menyebut," sambung dia.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian meminta Mahfud menyebutkan apabila memang ada anggota DPR RI yang menjadi markus di periode saat ini.
Mahfud MD pun menolak untuk menyebutkan.
Menurutnya bodoh apabila ia harus menyebut nama orang dalam forum tersebut.
Ia pun mengulang kembali cerita soal peristiwa tersebut sambil mengingatkan agar berhati-hati.
"Makanya saya memberi ilustrasi, hati-hati. Oleh sebab itu saya tidak akan cabut pernyataan itu," kata Mahfud.
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman kemudian melakukan interupsi.
Ia menyatakan ingin meluruskan bahwa dalam peristiwa Ustaz di Kampung Maling tersebut dirinya hadir dalam rapat.
Benny mengatakan saat itu, dialah yang menyampaikan soal Ustaz di Kampung Maling.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Anggota DPR Seperti Makelar Kasus, Kerap Titip Kasus ke Penegak Hukum
"Kalau Prof Mahfud masih ingat, saya yang menyampaikan ustaz di kampung maling. Sudah itu disambung oleh Anhar Nasution. Ketika Anhar ngomong begitu, jaksa-jaksa pada naik pitam," kata Benny.