"Kesimpulannya adalah, pertama tim peneliti atas permohonan hibah barang sepakat untuk menunda proses hibah ke tahap selanjutnya, dikarenakan permohonan hibah tersebut tidak dimohonkan secara tertulis oleh Menteri/Sekjen Kementerian Perhubungan RI. Dan apabila permohonan hibah telah disampaikan oleh Menteri/Sekjen Kementerian Perhubungan maka proses hibah akan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Ariansyah.
Selanjutnya, tim peneliti menyurati pihak pemohon hibah agar segera membuat surat permohonan hibah yang ditanda tangani oleh Menteri/Sekjen Kementerian Perhubungan RI.
Terakhir, tim akan segera melaporkan hasil rapat atas kajian hibah barang milik Pemerintah Provinsi Jambi berupa tanah kepada Gubernur Jambi.
Baca juga: Gubernur Jambi Diminta Temui Presiden Bahas Pelabuhan Ujung Jabung yang Mangkrak
Setelah mendapatkan surat dari dishub Provinsi Jambi, Kepala Kantor UPP Kelas III Nipah Panjang pada tanggal 12 Februari 2020 surati Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut.
Namun, sampai tahun 2022, tindak lanjut surat permohonan ulang hibah lahan dari Kemenhub tersebut belum disampaikan, baik melalui Kepala Kantor UPP Nipah Panjang maupun dari kemenhub, maka Gubernur Jambi surati sekjen Kemenhub pada 12 September 2022.
Menindaklanjutinya, Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengadakan rapat pembahasan hibah lahan Pelabuhan Ujung Jabung, pada tanggal 24 Oktober 2022.
"Kesimpulannya, akan diadakan pembahasan lanjutan terkait Pelabuhan Ujung Jabung dengan PUPR dan pihak eksternal lainnya terkait jalan akses dan lahan. Kemudian akan diadakan diskusi lanjutan dengan Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK," ujar Ariansyah.
Kemudian perlu adanya rekonsiliasi antara Sekditjen Perhubungan Laut dengan Direktorat Kepelabuhanan terkait pencatatan total pembangunan fasilitas pelabuhan dari tahun 2014-2019.
Selanjutnya, proses hibah lahan Ujung Jabung diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dengan mempertimbangkan hal teknis dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Informasi terakhir per tanggal 16 Maret 2023 melalui staf bagian umum dan perlengkapan sekditjen perhubungan laut, disampaikan bahwa surat dimaksud masih berproses di direktorat kepelabuhanan ditjen perhubungan laut menunggu pertimbangan teknis," kata dia.
Ariansyah kembali menegaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan kewenangan pemprov sebagaimana disepakati.
"Hanya saja bolanya ini masih di ditjen perhubungan laut. Tinggal proses di mereka," pungkasnya.