TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah Provinsi Jambi meminta agar ratusan sopir truk batu bara yang tergabung dalam Komunitas Sopir Batu Bara (KS Bara) membikin perusahaan transportir sendiri. Perusahaan transportir ini diperlukan sebagai syarat agar bisa melakukan aktivitas hauling atau pengangkutan batu bara.
Permintaan itu salah satu poin dari 12 poin yang disepakati kedua belah pihak. Kesepakatan dicapai setelah ratusan sopir yang mengatasnamakan KS Bara berdemo di kantor Gubernur Jambi, Selasa (28/2).
Proses tercapainya kesepakatan itu pun berlangsung alot. KS Bara awalnya menyampaikan aspirasi di lapangan kantor gubernur Jambi dan ditemui oleh Asisten I Setda Pemprov Jambi Apani. Tapi, para sopir yang merasa tidak puas, akhirnya berdialog di ruang kerja Apani.
Dialog itu berlangsung lebih dari satu jam sebelum kesepakatan dicapai.
Saat menyampaikan aspirasinya, para sopir mengancam untuk memutar balikkan arah truk angkutan batu bara milik perusahaan pada Selasa malam.
Mereka mengklaim, mereka terdampak dengan adanya aturan mengenai transportir untuk pengangkutan batu bara. Pihaknya juga meminta adanya keberpihakan pemerintah kepada warga pemilik truk ini.
"Kami dari masyarakat siap bersatu untuk memutar balikkan mobil PT nanti malam apabila aksi ini tidak ada titik temu," ujar Sumantri, salah satu orator KS Bara Jambi.
KS Bara Jambi merupakan masyarakat Jambi sekaligus pemilik mobil dan merangkap menjadi sopir angkutan batu bara. Pihaknya meminta ikut dimasukkan ke dalam daftar angkutan batu bara di Provinsi Jambi.
Ketua KS Bara Jambi Gustur mengatakan pihaknya meminta untuk mobil angkutan batu bara milik perusahaan dihapuskan. Menurutnya banyaknya mobil angkutan batu bara yang menjadi penyebab macet jalanan di Provinsi Jambi.
Gustur mengaku sebelum adanya mobil angkutan batu bara milik perusahaan, pihaknya bisa mengangkut batu bara satu trip dalam sehari. Sementara saat ini satu tripnya bisa sampai 4 hari.
Tuntutan lainnya, KS Bara Jambi juga meminta agar mendapatkan nomor lambung meskipun tidak masuk dalam perusahaan transportir.
"Jika memang aturannya mobil angkutan batu bara masuk ke perusahaan transportir, KS Bara Jambi meminta transportir yang mencari KS Bara Jambi bukan sebaliknya," katanya.
Asisten I Pemprov Jambi Apani saat menemui pendemo mengatakan bahwa saat ini pemerintah telah mengatur lalu lintas batu bara agar tidak terjadi kemacetan. Dia juga bilang pemerintah telah membatasi jumlah angkutan batu bara yang beroperasi sebanyak 4.000 mobil setiap hari.
Selanjutnya, dalam mengatur dan menertibkan angkutan batu bara ini juga diwajibkan masuk ke dalam perusahaan transportir.
Baca juga: Jalan Tembesi-Sarolangun Macet Parah Akibat Angkutan Batu Bara Parkir di Bahu Jalan
Untuk diketahui, Instruksi Gubernur Jambi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara di Wilayah Provinsi Jambi mengatur hal ini. Salah satu aturan itu adalah transportir yang bekerja sama dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus badan usaha yang memiliki badan hukum.
Dalam demo kemarin, para sopir ini membawa tujuh tuntutan. Tuntutan tersebut adalah, membatasi kuota eksplorasi batu bara dari 36 juta ton per tahun menjadi 20 juta ton, agar perusahaan transportir memprioritaskan kendaraan milik masyarakat daerah Jambi dan perusahaan tidak diperkenankan menambah jumlah kendaraan sesuai penetepan kuota.
Selanjutnya, meminta percepatan jalan khusus oleh tiga perusahaan yang menginisiasi, gubernur harus memutasi mobil plat luar sampai 30 April 2023. Selain itu KS Bara Jambi merasa harus dilibatkan sebagai wadah resmi perwakilan masyarakat dalam setiap keputusan soal kebijakan aturan batu bara.
Baca juga: Para Sopir Ancam Putar Balik Angkutan Batu Bara Milik Perusahaan Malam Ini
Adapun hasil kesepakatan pertemuan KS Bara dan pemprov kemarin antara lain, satgas akan melibatkan KS Bara dalam kegiatan rapat berkenaan dengan transportasi batu bara, pembatasan angkutan batu bara dan setiap harinya keluar berjumlah 4.000 unit, meminta ke Kementerian ESDM menerbitkan surat kepada pemegang IUP untuk menempatkan 4 orang petugas di mulut tambang untuk melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi memastikan jumlah kendaraan yang keluar sebanyak 4.000 unit.
Kesepakatan selanjutnya yaitu, meminta Ketua KS Bara untuk mendata kendaraan anggota yang belum terdaftar, KS Bara dipersilakan membuat PT transpotir sendiri sesuai dengan ketentuan.
Lalu stiker nomor lambung akan diberikan kepada anggota KS Bara yang disampaikan Ketua KS Bara kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jambi untuk didaftarkan ke transpotir resmi.
Rahmat, seorang sopir KS Bara menilai tak ada hubungannya kebebasan mengakut batu bara dengan kemacetan yang terus jadi polemik di Jambi.
"Enggak berpengaruh, masalahnya kan macet terus. Kita ini masyarakat yang punya truk sendiri, dari aturan yang dibuat kita harus gabung transportir tapi mau gimana kita gabung kita hanya miliki satu truk. Dengan gabung juga kita akan dinomorduakan, otomatis transportir mengutamakan truknya," katanya.
Menurut dia, yang perlu dilakukan pemerintah adalah melakukan seleksi ketat terhadap truk plat luar yang sampai saat ini masih banyak.
"Kita warga Jambi ini hanya punya sedikit truk, yang banyak dari luar. Soal izinnya kan itu urusan pemerintah, harusnya itu yang dibenahi. Kalau aturan sekarang ini membuat kami makin susah," ungkapnya.
Terpisah, Komisi III DPRD Provinsi Jambi hari ini akan memanggil Gubernur Jambi Al Haris untuk melakukan rapat dengar pendapat persoalan angkutan batu bara. Tak hanya Gubernur, Komisi III juga akan memanggil mitra kerjanya seperti Dinas Perhubungan, ESDM, DLH dan Dirlantas Polda Jambi.
"Kita panggil Pak Gubernur besok. Kita akan RDP penyelesaian angkutan batu bara di Jambi yang sangat krusial dan banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Undangan sudah kita kirim ke masing-masing pihak yang diundang," kata Abun Yani, anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi. Menurut Abun Yani mereka mendorong dibentuknya pansus batu bara. (cwi/cbi)