TRIBUNJAMBI.COM - Lupa isi ember dengan air karena keasyikan bermain, bocah 7 tahun di Kabupaten Merangin, Jambi, dianiaya ibu kandungnya hingga tewas.
Kejadian ini terjadi pada Jumat (24/2/2023) sekira pukul 09.00 WIB di kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Bocah berinisial DF (7) tewas setelah dipukuli hingga dibanting ibunya, Wanda (34).
"Pelaku (ibu korban) sudah ditangkap beserta barang buktinya," kata Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui sambungan telepon, Sabtu (25/2/2023).
Dikatakannya, kekerasan ini bermula saat korban DF sedang bermain.
Kemudian ibunya yang berstatus janda, meminta korban mengisi ember dengan air. Lantaran sedang bermain, DF tidak menuruti pelaku. P
Pelaku merasa emosi melihat anaknya yang terus bermain. Dia lalu memukul korban menggunakan gagang sapu sebanyak dua kali di bagian perut.
Pelaku juga menendang korban sebanyak tiga kali di bagian perut dan memukul menggunakan tangan ke bagian wajah.
Baca juga: Kronologi Ibu di Merangin Aniaya Anak Kandung hingga Tewas, Dipukul Ditendang Dibanting ke Lantai
Baca juga: Ibu Kandung di Merangin Jambi yang Aniaya Anaknya, Tinggalkan Anak Setelah Pukuli dengan Sapu
"Merasa belum puas, dia (pelaku) pun membanting anaknya sendiri ke lantai berkali-kali dan membenturkan kepala korban ke lantai," katanya.
Merasa anaknya baik-baik saja, pelaku kemudian pergi bekerja yakni sebagai pegawai laundry. Sedangkan korban dijaga oleh kakak perempuannya.
Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku mendapat telepon dari anak perempuannya, yang mengabarkan korban tidur dalam kondisi mendengkur sangat keras.
Kejadian tak biasa itu membuat kakak perempuan yang menjaga korban panik. Dia pun membangunkan korban dari tidurnya, namun tak kunjung bangun.
Namun saat itu, pelaku tidak langsung pulang.
Sampai pukul 16.00 WIB korban tak kunjung bangun dari tidur, kakak perempuan korban kembali menelepon pelaku. Mendengar keterangan di ujung telepon, pelaku bergegas pulang.
Namun kondisi korban tetap tertidur. Akhirnya, pada pukul 18.00 WIB, pelaku membawa korban ke RSUD Kolonel Abundjani Bangko untuk menjalani perawatan medis.
Namun pada Sabtu (25/2/2023) pukul 01.00 WIB, bocah tersebut meninggal dunia. Polisi selanjutnya menangkap ibu korban.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa hasil visum dari RSUD Kolonel Abundjani Bangko.
Pelaku akan dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Unggahan Putri Anne Kembali Menjadi Sorotan, Posting Foto Berdua dengan Anak
Baca juga: Busana Karya Desainer Jambi Tampil di IFW 2023, HAR: Semoga Kain Jambi Bisa Dikenal Luas
Kesaksian Ketua RT
Ketua RT 04 Sungai Emas Kelurahan Pasar Atas Sugito saat dikonfirmasi Tribunjambi.com membenarkan kejadian ini.
Sugito mendapat laporan dari warga bahwa ada ibu Winda sudah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang bernama Depano (7) hingga kritis dan di larikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abunjani Bangko.
"Iya saya mendapat laporan dari warga, bahwa ada seorang ibu tega memukuli anak kandungnya hingga kritis, dan barusan saya mendapatkan kabar bahwa anaknya yang di larikan ke Rumah Sakit yang bernama Depano itu meninggal dunia," kata Sugito, Sabtu (25/2/2023).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Unggahan Putri Anne Kembali Menjadi Sorotan, Posting Foto Berdua dengan Anak
Baca juga: Pacar Mario Dandy Bantah Tuduhan Jadi Penyebab Penganiayaan David, Minta Namanya Dibersihkan
Baca juga: Korban Tewas Kerusuhan Wamena Papua Bertambah Jadi 12 Orang Ricuh Berawal dari Hoaks Penculikan Anak