Sidang Ferdy Sambo

Poin-Poin Memberatkan dan Meringankan Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Ferdy Sambo

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bripka Ricky Rizal Wibowo

TRIBUNJAMBI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatukan hukuman atau vonis kepada Bripka Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun penjara.

Bripka Ricky merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Peristiwa kasus Ferdy Sambo tersebut terjadi Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Pada amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa Ricky Rizal mengetahui rencana pembunuhan berencana tersebut.

Meski mengetahui, eks ajudan Ferdy Sambo itu justru tidak melakukan upaya pencegahan namun mendukungnya.

Sehingga hakim berkesimpulan bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana dan dijatuhi pidana selama 13 tahun penjara.

Terdapat beberpa hal yang memberatkan dan meringankan hingga membuat Majelis Hakim memvonis Ricky.

"Hal yang memberatkan, sampai dengan perkara ini dinyatakan selesai masih berebelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan,"

Baca juga: Hakim Beri Kado Valentine ke Ricky Rizal dengan Vonis 13 Tahun Penjara: Dukung Penembakan Yosua

"Sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata Hakim Wahyu Iman Santoso dikutip dari tayangan Breakingnews Kompas TV, Selasa (14/2/2023).

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisan," tambah Hakim Wahyu.

"Hal yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,"

"Terdakwa diharapkan masih memperbaiki perilakunya di kemudian hari," tandas Hakim Wahyu Iman Santoso.

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Bripka Ricky Rizal di vonis pidana penjara selama 13 tahun oleh Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan (14/2/2024) yang betepatan dengan hari kasi sayang atau Valentine.

Hakim menilai Ricky Rizal terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk merampas nyawa Brigadir Yosua.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Bripka Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ricky Rizal selama 13 tahun pidana penjara.”

Vonis hakim untuk Ricky Rizal jauh lebih berat daripada tuntutan penuntut umum 8 tahun penjara.

Baca juga: Majelis Hakim Nilai Ricky Rizal Tidak Cegah Rencana Pembunuhan Brigadir Yosua: Malah Ikut Mendukung

Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penahanan.

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Kuat Maruf di vonis pidana penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan (14/2/2024) yang betepatan dengan hari kasi sayang atau Valentine.

Hakim menilai Kuat Maruf terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk merampas nyawa Brigadir Yosua.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Maruf 15 tahun.”

Vonis hakim untuk Kuat Maruf jauh lebih berat daripada tuntutan penuntut umum 8 tahun penjara.

Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penaganan.

Ferdy Sambo Dihukum Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Adapun pembacaan vonis tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.

Selain itu, ada pula dua hakim anggota yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut.

Menurut Wahyu, Ferdy Sambo disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir Yosua dinyatakan tewas.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).

Karena itu, Hakim Wahyu pun menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

Baca juga: Hakim Beberkan Poin Memberatkan dan Meringankan Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara: Dia Tidak Sopan

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo berupa pidana hukuman mati," jelasnya.

Tak hanya itu, Wahyu menyatakan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Dalam kasus ini, Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJyVjgswm--gAw?ceid=ID:id&oc=3

Baca juga: Peningkatan SDM, Diskominfo Kota Jambi Adakan Digital Talent Scholarship

Baca juga: Sinopsis Love to Hate You Episode 1, Gadis Nakal

Baca juga: Kecewa Putra Siregar dengan Persyaratan Damai Septia Yetri: Ini Nota Perceraian!

Baca juga: 906 Pantarlih di Batanghari Mulai Lakukan Coklit untuk Pemilu 2024

Baca juga: Surganya Pecinta Nanas di Jambi, Destinasi Agrowisata Tangkit Baru

Berita Terkini