Berita Selebritis

Farhat Abbas Singgung Unsur yang Dapat Meringankan Ferdy Sambo: Pengacara Tidak Bisa Menggali

Penulis: Vira Ramadhani
Editor: Vira Ramadhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Farhat Abbas dan Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Farhat Abbas mengaku kecewa dengan pengacara Ferdy Sambo.

Menurut Farhat, pengacara tersebut tak bisa menggali unsur-unsur yang dapat meringankan hukuman Sambo.

Mantan suami Nia Daniaty merasa prihatin Sambo divonis hukuman mati.

Hal itu disampaikan Farhat Abbas melalui Instagram storynya pada Selasa (14/02/2023).

Awalnya ia Farhat menyindir kinerja pengacara yang membela Ferdy Sambo.

Menurutnya jika vonis Sambo hukuman mati lebih baik tidak pakai pengacara.

Baca juga: Bak Tahan Malu, Kini Farhat Abbas Malah Siap Bantu Bunda Corla Laporkan Nikita Mirzani: Pemerasan!

Baca juga: Farhat Abbas Prihatin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kecewa dengan Kinerja Pengacara

Baca juga: Farhat Abbas Siap Bantu Bunda Corla Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi: Dia Melakukan Pengancaman

"Kalo udah pakai pengacara banyak terus masih hukuman mati sama saja dengan tidak usah pakai pengacara," tulis Farhat Abbas, pada Selasa (14/02/2023).

Menurut Farhat, Sambo dihukum mati karena tim pengacaranya tidak bisa menggali unsur-unsur yang dapat meringankan hukuman.

"Turut prihatin dengan vonis hukuman mati tersebut, kenapa? Karena tim pengacara yang tidak bisa menggali unsur-unsur yang meringankan, hanya opini lawan opini," tulis Farhat.

"Bahkan pengacaranya sempat ngembek vonis aja secepatnya karena sudah tidak adil, inilah resikonya kalo ngembek sama hakim," sambungnya.

Tak hanya itu, mantan suami Nia Daniaty itu juga menyinggung dugaan hubungan spesial antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua.

Menurutnya hal tersebut kemungkinan bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo.

"Menghukum ketika gagal menyimpulkan motif penembakan, mematahkan dalil jaksa atas dugaan hubungan special PC dgn Om Jos, harusnya hal tersebut dijadikan alasan pemaaf (sebab akibat) yang meringankan hukuman," kata Farhat Abbas.

Namun meski Sambo divonis hukuman mati, Farhat menduga kalau hukuman tersebut tidak akan terjadi.

"Hukuman mati saat ini sama dengan hukuman 20 tahun penjara saja, gak akan di hukum mati juga," katanya.

Diduga pernyataan Farhat Abbas yang yakin Sambo tak dihukum mati itu terkait UU KUHP yang baru.

Hotman Paris Komentari Ferdy Sambo yang dihukum mati (ist)

Disisi lain, Hotman Paris menyebut UU KUHP baru yang menjadi celah bagi Sambo untuk tidak dihukum mati.

Menurut Hotman Paris tak ada gunanya dilakukan persidangan jika terpidana hukuman mati batal dihukum mati jika UU KUHP terbaru benar-benar diterapkan.

Seperti diketahui bahwa di UU KUHP terbaru dijelaskan bahwa terpidana hukuman mati tidak boleh dihukum mati secara langsung.

Terpidana hukuman mati diberi waktu 10 tahun, jika dalam sepuluh tahun berkelaluan baik maka hukuman mati tersebut bisa dibatalkan.

Bagi Hotman Paris UU KUHP terbaru tesebut sungguh tidak masuk akal.

“Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan, sudah divonis sampai hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati, harus nunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi kelakuan baik,” katanya.

Ia menilai jika orang yang berhak menentukan baik atau tidaknya kelakuan narapidana adalah kepala lapas.

“Ya di penjara yang menentukan kelakuan baik kan kepala Lapas,” sebutnya.

Ia memastikan bahwa surat kelakuan baik akan menjadi surat paling mahal di dunia.

“Orang pasti akan mempertaruhkan apapun agar mendapatkan surat keterangan kelakuan baik,” katanya.

Dalam waktu dekat Hotman Paris juga memiliki rencana untuk melamar menjadi kepala lapas penjara.

“Sama juga seperti remisi perkara korupsi, kalau sudah 2/3 masa tahanan udah bisa keluar jika ada kelakukan baik juga,” sebutnya.

Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkini