TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjungbenanak, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Bambang Purwanto (BP) diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak 2018 - 2021 mencapai Rp 950 juta hingga kini masih belum ditahan.
Kajari Tanjabbar Macello Bellah mengatakan kejaksaan sedang melakukan pendalaman dan ditemukan kerugian yang lebih besar dari temuan awal yakni sebesar Rp. 750 juta.
"Kita sudah menetapkan kerugian negara dari kasus mantan Kades Tanjungbenanak dari Rp. 750 menjadi Rp. 950 juta," jelasnya, Senin (13/2/23).
Kajari juga menegaskan saat ini status mantan kades berstatus tersangka dan dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Dalam waktu dekat akan kita ekspos," tutupnya.
Kajari menyebutkan dari pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan terdapat pekerjaan fiktif baik fisik maupun nonfisik.
Kajari juge menegaskan dikasus tersebut sejauh ini baru 1 tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah. (Tribunjambi.com/Ade Setyawati)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Venna Melinda Ajak Ferry Irawan Ke Komnas Perempuan, Sebut KDRT Bukan Aib
Baca juga: Menilai Angka Kemiskinan Pengangguran Seperti Grafik, Fadli Sudria: Pengangguran Harus Diselesaikan
Baca juga: Teng! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Pidana Mati, Kasus Pembunuhan Berencana Yosua