TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi sudah meminta agar PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) pengelolah Pasar Angso Duo untuk melakukan addendum terkait dengan perjanjian Bangun Guna Serah dengan pemerintah Provinsi Jambi.
Hal ini bahkan disampaikan oleh Sekretaris Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin yang menyebut bahwa ini juga rekomendasi wajib yang sudah disampaikan oleh pihaknya.
Akmaludin menerangkan bahwa memang pihaknya telah meminta agar PT EBN wajib untuk di addendum, dan pihaknya juga meminta rekomendasi addendum tersebut kembali pada perjanjian pertama sehingga semua hak pemerintah Provinsi Jambi tidak hilang.
“Kita mendorong agar perjanjian ini terlebih dahulu diselesaikan sebagai legalitas administrasi. Karena kenapa, ada persoalan serius, karena di satu sisi inikan berbeda pemahaman, misalnya PT EBN itu kan belum ada serah terima, jadi mereka selama ini mengolahnya bisa kita katakan ilegal,”ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Akmaludin bahwa selama ini PT EBN beroperasi hanya berdasarkan surat dari izin PTSP Kota Jambi, padahal kata Akmaludin Pasar Angso Duo ini aset milik provinsi dan kerjasama yang dilakukan dengan pemprov provinsi Jambi.
“Jadi mereka harus membuat perjanjian addendum kembali karena PT EBN ini kan sudah pernah membuat addendum pertama. Pada addendum pertama banyak kesalahan maka rekomendasi dari pansus itu, untuk dibuat kembali, disempurnakan kembali pada perjanjian pertama,” pungkasnya.
Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Akmaludin Minta Pemprov Jambi Segera Selesaikan Proses Addendum Ulang Perjanjian BOT Pihak Ketiga
Baca juga: Addendum Perjanjian Kerjasama BOT, Samsul Riduan Minta Pemprov Jeli Baca Addendum