Sidang Ferdy Sambo

Ricky Rizal Ngaku Tak Melihat Ferdy Sambo Tembak Yosua Tapi Lihat Saat Tembak Dinding di Duren Tiga

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripka Ricky Rizal beri keterangan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat

TRIBUNJAMBI.COM - Bripka Ricky Rizal mengaku tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir Yosua Hutabarat namun hanya melihat saat menembak dinding.

Pengakuan itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Senin (9/1/2023).

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan Bripka Ricky sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Awalnmya Bripka Ricky Rizal ditanya oleh majelis hakim terkait suasan rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemudian Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan Ricky Rizal terkait peristiwa penembakan Brigadir Yosua.

Hakim juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyambangi rumah dinas mantan Kadiv Propam tersebut.

"Saudara berada dimana?" tanya Hakim Wahyu.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Hari Ini, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Diperiksa Sebagai Terdakwa Pembunuhan Yosua

"Saya lagi jalan dari dapur ke arah tengah itu (rumah Duren Tiga) yang mulia," jawab Ricky.

"Dapur ke arah meja makan," tanya hakim untuk mempertegas posisi terdakwa yang dibenarkan Ricky Rizal.

"Itu kan nggak terlalu jauh," sebut hakim.

"Iya yang mulia," jawab Ricky.

"Karena ruangannya kami perhatikan tidak terlalu jauh, kecil, tidak sebesar ruang sidang ini. Benar kan?" tanya hakim.

"Betul yang mulia," jawab Ricky dikutip dalam siaran Breakingnews Kompas TV.

"Artinya saudara mendengar dong atau melihat kalau memang saudara mengatakan saudara dari dapur menuju meja makan itu, saudara mendengar dong, kan saudara satu ruangan, dan ruangan itu tidak terlalu besar," sebut hakim.

"Saya sampaikan yang mulia, yang saya dengar bapak (Ferdy Sambo) bilang 'jongkok, jongkok' itu yang mulia," jawab Ricky.

"Tapi saudara tidak mendengar waktu bilang hajar chad hajar chard?" tanya hakim.

"Tidak mendengar yang mulia," jawab Ricky.

"Tidak melihat juga," tanya hakim lagi.

Baca juga: Ini Kata Kubu Ferdy Sambo Cs Soal Video Viral yang Diduga Wahyu Iman Santoso Sedang Curhat

"Tidak yang mulia, waktu itu 'jongkok, jongkok' gitu terus. Richard kan Yosua mundur yang mulia terus tembak sama Richard (Bharada E) yang mulia," kata Ricky di ruang sidang PN jakarta Selatan.

"Berapa kali Richard menembak," tanya Hakim lagi.

"Lebih dari tiga kali yang mulia," kata Ricky lagi.

"Pada Richard menembak saudara melihat," tanya hakim lagi.

"Saya melihat yang mulia," ungkap Ricky.

"Jarak saudara dengan Richard berapa jauh,"

"Saya di belakang Richard disebelah kompor yang mulia," kata Ricky.

Ricky Rizal juga membenarkan bahwa pada saat penembakan Brigadir Yosua tersebut terdapat Ferdy Sambo dan Kuat Maruf.

"Keterangan beberapa saksi mengatakan saudara tidak melihat Ferdy Sambo menembak," kata Hakim.

"Tidak yang mulia, tidak melihat menembak almarhum (Ferdy Sambo)," kata Ricky.

"Tapi saudara melihat Ferdy Sambo menembak keatas (tembok)," tanya hakim.

"Betul yang mulia," kata Ricky lagi.

Saat ditanyai oleh hakim terkait senjata yang digunakan Ferdy Sambo menembak dinding tersebut tidak diketahui Ricky Rizal.

Sebab dia mengaku tidak mengetahui jenis jenis senjata.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Hakim Wahyu Diduga Dapat Tekanan Atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Oleh Ferdy Sambo Cs

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Rekaman CCTV Pos Satpam Dekat Rumah Ferdy Sambo, Beberkan Fakta Pembunuhan Brigadir Yosua

Baca juga: Kabar Terbaru Polisi Jual Istri, 2 Oknum Polisi Dilaporkan Kuasa Hukum Korban ke Polda Jatim

Baca juga: Curhat Kaesang yang Tak Ngaku Anak Presiden saat Bulan Madu ke Swiss Bareng Erina: Saya Komedian

Berita Terkini