TRIBUNJAMBI.COM - Sebelum insiden penembakan, Ferdy Sambo bicara ke Bharada Richard Eliezer bahwa Brigadir Yosua Hutabarat kurang ajar dan harus mati.
Kemarahan Sambo terhadap alamrhum Yosua didiungkapkan Richard Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Ketiganya merupakan terdakwa yang akan saling bersaksi terkait pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam.
Dilihat dalam tayangan Kompas TV, Bharada E menceritakan bagaimana kondisi di rumah Sambo sebelum insiden penembakan ajudan tersebut.
Richard menyebutkan bahwa kemarahan Ferdy Sambo tersebut karena almarhum Yosua disebutkan telah melukai harkat dan martabat keluarganya.
"Memang kurang ajar anak itu, dia sudah nggak menghargai saya dia itu, dia udah menghina harkat dan martabat saya itu," kata Bharada E di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (30/11/2022).
Bharada E mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo menyampaikan kata kata tersebut dengan wajah yang geram dan memerah.
Bahkan kata eks ajudan Sambo itu menyebutkan bahwa eks Kadiv Propam itu menangis.
"Habis berbicara dia ada sisi diam, diamnya untuk nangis,"
Kemudian Sambo kembali melihat Bharada E dan menyampaikan bahwa Brigadir Yosua harus dibunuh.
"Memang harus dikasih mati anak itu dia bilang begitu ke saya yang mulia,"
"Nanti kau yang tembak Yosua ya, karena kalau kamu yang tembak Yosua, saya akan jaga kamu,"
"Tapi kalau saya yang tembak tidak ada yang jaga kita," katanya menirukan ucapan Sambo.
Setelah itu Ferdy Sambo menjelaskan ke Bharada E soal skenario pelecehan yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawati.
Mimpi Brigadir Yosua
Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat datangi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E melalui mimpi.
Kedatangan Yosua dalam mimpi Richard itu terungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang perkara pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo Cs, Rabu (30/11/2022).
Sidang tersebut akan kembali mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Ketiga terdakwa itu akan saling bersaksi terkait pembunuhan Yosua yang dilakukan eks Kadiv Propam itu.
Di ruang sidang utama PN Jaksel, Richard mengaku Yosua sempat datang ke mimpinya pasca penembakan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
Dia mengungkapkan bahwa dirinya merasa bersalah telah menuruti perintah Sambo.
"Saya betul-betul dihantui mimpi buruk kurang lebih tiga minggu," kata Bharada E dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (30/11/2022).
Majelis Hakim pun menanyakan soal mimpi buruk yang dialami oleh Bharada E.
Richard menyebutkan bahwa salah satu mimpinya adalah sempat bertemu dengan Brigadir Yosua.
"Apa mimpimu? Bertemu almarhum (Brigadir Yosua)?" tanya Hakim.
"Betul Yang Mulia," jawab Bharada E.
Namun begitu, Bharada E mengakui telah berdosa mengikuti perintah Ferdy Sambo.
Dia juga mengaku bahwa perintah menembak Brigadir Yosua bukan perintah yang benar.
"Saya merasa berdosa yang mulia. Karena saya mengikuti perintah dia (Ferdy Sambo)," ujar Bharada E.
Bharada E mengungkapkan bahwa dia tetap mengikuti perintah karena takut dengan atasannya yang jenderal bintang dua itu.
Terlebih Sambo saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.
"Karena saya takut. Ini jenderal bintang dua menjabat sebagai Kadiv Propam dan posisi saya pangkat saya bharada, pangkat terendah. Dari kepangkatan itu aja kita bisa lihat bagaikan langit dan bumi. Saya merasa takut sama FS," tukasnya.
Pakar Hukum Yakin Kuat Maruf dan Bripka Ricky Tak Kan Pernah Jujur
Pakar hukum pidana yakin bahwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat tidak akan pernah berkata jujur.
Hari ini Rabu (30/11/2022), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar kembali sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sidang tersebut akan kembali mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Ketiga terdakwa itu dijadwalkan akan saling bersaksi terkait pembunuhan Yosua yang dilakukan Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam.
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan meyakini dua diantara tiga terdakwa yang akan saling bersaksi itu tidak akan pernah berkata sejujurnya.
Sementara yang akan berkata jujur di ruang sidang PN Jaksel tersebut adalah Bharada E.
"Saya yakin E (Bharada E) jujur, orangnya kooperatif," dikutip dari tayangan breakingnews Kompas TV, Rabu (30/11/2022).
"Dua orang, KM dan RR pasti, saya berani mengatakan tidak akan bicara sesungguhnya. Pasti tidak berkata sejujurnya," ujar mantan hakim itu dengan tegas.
Jika keterangan saksi tersebut dinilai berbohong, Asep menyebutkan hakim dapat menggunkan keweangan dengan menerapkan pasal 174 dan Pasal 242 KUHAP.
Baca juga: Kesaksian Richard, Brigadir Yosua Masih Mengerang Lalu Ditembak Ferdy Sambo
Baca juga: Richard Sebut Ferdy Sambo Sering Tinggal di Rumah Jl Bangka, Putri Candrawati di Rumah Jl Saguling
Baca juga: Richard Eliezer Sebut Hubungan Ferdy Sambo dan Brigadir Yosua Baik, Tak Pernah Ada Masalah