Sidang Ferdy Sambo

Kamaruddin Simanjuntak Minta Hakim Perintahkan Ferdy Sambo cs Jalani Tes Narkoba

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Suang Sitanggang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum keluarga alm Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak

Penasihat Hukum Putri Candrawati, Febri Diansyah mengungkapkan mereka memiliki 4 bukti soal pelecehan seksual tersebut.

"Ada empat bukti dugaan kekerasan seksual, bukti-bukti ini mengacu pada KUHAP dan UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," ungkap Febri Diansyah, dikutip dari pernyataannya yang tayang di Kanal Youtube TvOneNews.

Salah satu bukti itu, ujarnya, adalah keterangan Putri Candrawati sendiri selaku korban.

Dia mengatakan, bukti keterangan saksi korban merupakan salah satu alat bukti. "Tentu Ibu Putri dalam konteks ini," kata dia.

Namun menurut dia, bukti tersebut tentunya tidak bisa berdiri, dan harus didukung oleh bukti lainnya.

Baca juga: Rasamala Aritonang Mencecar Rommer Soal Brigadir Yosua ke Holywings, Hakim Ingatkan Fokus Dakwaan

Baca juga: Ngotot Mengulik Sisi Lain Sifat Brigadir Yosua, Ini Alasan Sarmauli Simangunsong Pengacara Sambo

Bukti lainnya yang mereka miliki adalah dokumen berupa hasil pemeriksaan psikologi forensik yang dilakukan selama proses penyidikan.

Dijelaskan oleh mantan juru bicara KPK itu, permintaan pemeriksaan psikologi forensik bukanlah pihak terdakwa.

"Tapi penyidik di Bareskrim, di Mabes Polri meminta asosiasi forensik atau apsifor yang memang punya keahlian melakukan identifikasi itu," jelas Febri Diansyah.

Dia menegaskan bahwa bukti ini jelas diakui dalam hukum pidana.

"Hasil pemeriksaan, secara pro yustisia kalau di tulisan hasil pemeriksaan itu ada tulisan pro yustisia di sana," kata dia.

Pada undang-undang TPKS Nomor 12 tahun 2022, hasil pemeriksaan psikologi forensik ini juga diakui.

Dalam perkara kekerasan seksual, bukti visum sangat dibutuhkan, tapi tidak dimiliki oleh pihak terdakwa. Febri mengakuinya.

"Visum juga termasuk salah satu bukti yang bisa mendukung keterangan dari korban. Visum tidak ada, lalu tentu kita harus cari bukti yang lain," kilah Febri Diansyah.

Dia beralasan, Putri Candrawati tidak melakukan visum karena ada pertimbangan besar saat itu, sebab kliennya merasa sangat malu.

"Kondisi yang tidak memungkinkan menyampaikan ini kepada pihak eksternal sebelum bicara ke suaminya. Baru bicara ke suaminya kan pada tanggal 8 di Jakarta," ungkap Febri Diansyah.

Halaman
1234

Berita Terkini