Sidang Ferdy Sambo

Ricky Rizal Disebut Tak Tahu Ada Pelecehan yang Diakui Putri Candrawathi di Magelang

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripka Ricky Rizal saat menghadapi sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

"Itu salah satu dakwaan dianggap seolah-olah mengamankan senjata, seolah-olah persiapan segala macam," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Bripka RR dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Sebut Ricky Rizal Tak Tahu Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J di Magelang, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bahas Jembatan Timbang dan Pengaturan Kenderaaan ODOL, Komisi III Kunker ke Dishub Jabar dan Sumsel

Baca juga: PN Tipikor Jambi Kabulkan Sebagian Permohonan Loupoldo Pilas, Status Tersangka Tidak Sah

Baca juga: Dalam Eksepsi, Kuat Maruf Ambil Pisau Setelah Dengar Susi Teriak Lihat Kondisi Putri

Berita Terkini