"Itu salah satu dakwaan dianggap seolah-olah mengamankan senjata, seolah-olah persiapan segala macam," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Bripka RR dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Sebut Ricky Rizal Tak Tahu Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J di Magelang,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bahas Jembatan Timbang dan Pengaturan Kenderaaan ODOL, Komisi III Kunker ke Dishub Jabar dan Sumsel
Baca juga: PN Tipikor Jambi Kabulkan Sebagian Permohonan Loupoldo Pilas, Status Tersangka Tidak Sah
Baca juga: Dalam Eksepsi, Kuat Maruf Ambil Pisau Setelah Dengar Susi Teriak Lihat Kondisi Putri