Pemuda Madiun Terima 100 Dolar Hasil Jual Channel Telegram ke Bjorka, Dibayar dengan Bitcoin

Editor: Fifi Suryani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengakuan pemuda Madiun, MAH (21) yang bantu aktivitas hacker Bjorka

TRIBUNJAMBI.COM, MADIUN- Pemuda asal Madiun, Jawa Timur, Muhammad Agung Hidayatullah atau MAH (21) akhirnya mengakui bersalah dalam kasus peretasan yang melibatkan hacker dengan nama samaran Bjorka. Dalam kasus ini Agung mengakui dirinya adalah pembuat channel Telegram Bjorkanism, dan kemudian menjual channel itu kepada Bjorka langsung sebesar 100 dollar. Hal itu yang kemudian diduga jadi dasar polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Ditemui di rumahnya di Dusun Mawatsari, Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Agung mengatakan sedari awal ia memang mengagumi Bjorka. "Memang nge-fans. Saya lihat, wah, Bjorka ini bagus sih, ngefans lah. Penasaran terus lama-lama ngefans, soalnya yang dibocorin itu kan data-data pemerintah Indonesia," kata Agung saat ditemui di rumahnya, di Madiun, Jawa Timur, Sabtu (17/9). "Tapi sekarang sudah tidak terlalu nge-fans seperti sebelumnya," imbuhnya.

Agung sendiri tak punya kemampuan peretasan sedikit pun. Ia mengaku juga tak memiliki perangkat komputer. Ia hanya lulusan Madrasah Aliyah di sekitar rumahnya. Selama sekolah hingga kini, pemuda yang sehari-harinya berjualan es itu juga tak pernah sedikit pun belajar tentang hacking atau peretasan. "Nggak ada [belajar coding], nggak bisa nge-hack sama sekali," katanya.

Bahkan perangkat teknologi seperti komputer atau alat semacamnya pun, ia mengaku ia juga tak punya. "Nggak punya [komputer]," ucapnya. Agung mengatakan dia hanya membuat channel Telegram Bjorkanism. Melalui channel yang dibuatnya itu, ia lalu mengunggah ulang beberapa postingan asli dari grup Telegram private milik Bjorka. Channel itu dikelola Agung hanya melalui ponsel miliknya. Hal itu dilakukannya sembari bekerja di gerai yang menjual minuman es. "Lewat HP (handphone), posisinya di tempat kerja. [Di rumah] nggak ada internet," ucapnya.

Tak disangka banyak orang yang menyukai channel buatannya itu. "Saya coba posting yang 'stop being idiot', langsung banyak yang suka. Besoknya lagi bocorin surat presiden itu. Dia pasti ngasih tahu di grup private itu sebelum ke publik," ucapnya.

Agung tak menyangka channel buatannya itu disukai ribuan orang. Hingga pada akhirnya Bjorka sendirilah yang tertarik untuk membelinya. "Pakai telegram, dia kasih pengumuman di grup privasi dia, 'yang pegang channel ini [channel buatan Agung] DM saya, saya kasih $100'. Langsung saya DM," ucapnya menirukan pesan Bjorka.
Agung mengatakan transaksi dengan Bjorka itu dilakukan dengan menggunakan BitCoin. "Setelah itu saya jual, cuma saya masih di situ, karena belum sempat transfer kepemilikan grup. Dibeli 100 dolar sekitar Rp1,5 juta, bentuk BitCoin," katanya.

Adapun selama proses transaksi itu, Agung mengaku berkomunikasi Bjorka melalui direct message dengan menggunakan Bahasa Inggris hasil terjemahan aplikasi translate. "Bisa [Bahasa Inggris] pakai translate, tinggal ketik aja, terjemahan Inggris-nya tinggal kirim," kata dia.

Hanya beberapa hari setelah itu Agung ditangkap oleh pihak kepolisian. Ia juga dibawa ke Mabes Polri di Jakarta. Namun setelah dua hari Agung dilepaskan dengan status tersangka melekat padanya.

Saat ditangkap, ponsel miliknya juga sempat disita aparat sebagai barang bukti. Ia pun sempat mengeluh, hingga akhirnya polisi memberikan handphone baru kepadanya. "Gimana pak, saya kan nggak kaya, semua sudah disita itu barang-barang saya. 'Iya nanti kita urus, kamu kan tanggungan negara'. Akhirnya dikasih HP ini, ini dari polisi, baik pak polisi, di sana juga nggak diapa-apain," pungkas dia.

Kini Agung mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah dan polisi karena telah membuat channel Bjorkanism dan menjualnya. "Saya mengaku salah dan mohon maaf kepada pemerintah dan polisi," katanya.

Meski sudah dipulangkan, Agung mengaku masih ada orang-orang yang mengawasinya. Ia juga dikenai wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan. "Saya hanya kenai wajib lapor dua kali seminggu di Polres Madiun," ujarnya.

Sebelumnya Juru Bicara Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana dalam konferensi pers, Jumat (16/9) mengatakan Agung dijerat Undang-undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE). Hanya saja polisi belum menetapkan pasal dari perbuatannya itu.

Mabes Polri juga belum menahan Agung lantaran ia dinilai kooperatif menghadapi proses hukum. MAH hanya dikenakan wajib lapor oleh kepolisian. "Tadi ada bilang penahanan nggak? Belum kan. Nah iya berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan," ujar Ade. Ade memastikan tersangka Agung bukanlah sosok di balik hacker anonim Bjorka. Ia diduga hanya membantu Bjorka dalam membuat channel di Telegram.

Di sisi lain penetapan Agung sebagai tersangka kasus peretasan Bjorka membuat bingung pihak keluarga pemuda asal Madiun tersebut. Sang ayah, Jumanto mengatakan anaknya itu sudah dipulangkan oleh polisi dan mendapat surat pelepasan. Namun tiba-tiba Agung ditetapkan sebagai tersangka. "Kan, sudah pulang. Sudah ada surat pelepasan, kenapa masih jadi tersangka? Keluarga berharap masalah segera selesai," kata Jumanto, Sabtu (17/9).

Jumanto mengatakan dia tidak tahu harus berbuat apa. Ia hanya bisa meminta maaf bila perilaku anaknya dianggap salah atau melanggar hukum. "Kami ini orang kecil. Mungkin anak saya ada salah-salah ketik, mohon dimaafkan," tutur Jumanto yang berprofesi sebagai yang seorang petani ini.

Meski demikian, keluarga mengaku sangat senang begitu anaknya pulang lagi ke rumah. Sebab, sejak penangkapan Rabu (14/9) lalu, keluarga sedih dan khawatir terjadi sesuatu pada Agung.

Berita Terkini