Berita Tebo

Damai Secara Adat, Proses Hukum 6 Tersangka Keributan Turnamen di Desa Teluk Rendah Tebo Berlanjut

Penulis: Sopianto
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keributan antar Suporter Desa Tuo Ilir dengan Panitia Sepak Bola di Desa Teluk Rendah Pasar yang mengakibatkan korban meninggal dunia sudah beramai secara adat.

TRIBUNJAMBI.COM,MUARA TEBO - Enam orang yang menjadi tersangka pada kasus keributan turnamen sepakbola di Desa Teluk Rendah Pasar proses hukumnya tetap berlanjut.

Walaupun pihak Desa Teluk Rendah Pasar sudah membayar tanda patuh ke pihak Desa Tuo Ilir.

Hal itu dibenarkankan oleh Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega. "Iya benar proses hukumnya tetap berjalan, walapun sudah berdamai secara adat"ucar Fitria Mega.

Kasus keributan antar suporter Desa Tuo Ilir dengan Panitia Sepak Bola di Desa Teluk Rendah Pasar yang mengakibatkan korban meninggal dunia sudah berakhir damai secara adat. (Tribunjambi.com/Sopianto)

Dikatakan Fitria Mega, bahkan berkas 6 orang yang menjadi tersangaka sudah di Kejaksaan Negeri Tebo.

Ketika ditanya ada penambah tersangka baru, Fitria Menyebut sejauh ini belum ada tersangka baru.

"Belum ada tersangka baru pada keributan pada turnamen sepak bola di Desa Teluk Rendah Pasar," terang Fitria Mega

Baca juga: Apes! 3 Pencuri Helm di Jambi Ditangkap Pemiliknya saat Dipancing COD Via Medsos

Baca juga: Imbas BBM Naik - Tarif Bus AKAP Qitarabu di Jambi Naik Rp50 Ribu, Penumpang Tetap Penuh

Sementara itu Novriadi Sekretaris Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo saat di konfirmasi Senin (5/9/2022) membenarakan bahwa kasus keributan antar Suporter Desa Tuo Ilir dengan Panitia Sepak Bola di Desa Teluk Rendah Pasar yang mengakibatkan korban meninggal dunia sudah beramai secara adat.

"Iyo benar sudah damai secara adat,"ujar Novriadi.

Dikatakan Novriadi, Pemerintah Desa Teluk Rendah Pasar menyerahkan tanda patuh kepada LAM Kecamatan Tebo Ilir, LAM Kecamatan menyerahkan ke Desa Tuo Ilir.

"Pihak Desa Tuo Ilir dan Desa Teluk Rendah Pasar sudah sempat menyerahkan urusan ini ke Pihak LAM Kecamatan," terang Novriadi.

Setelah mereka menyerahkan ke Kecamatan apapun keputusan yang diambil oleh pihak kecamatan mereka harus menerima.

Novriadi mentebut, Desa Teluk Rendah Pasar dikenakan tanda patuh berupa satu ekor kerbau,beras 100 gantang, kelapa 100 buah beserta selemak semanis, uang santunan Rp 30 juta dan kain sekayu.

"Selemak semanis, garam, gula, minyak dan lengkap untuk memasak, kain sekalu (kain putih) sama dengan 180 cm," terang dia.

Pihak LAM Kecamatan sudah menyerahkan tanda patuh pada Kamis (1/9/2022) kemarin.

Bahkan kata Novriadi pada Jumat (2/9/2022) pihak Desa Tuo Ilir sudah menyembli kerbau tersebut untuk dimasak dan makan bersama.

Halaman
12

Berita Terkini