TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Sarolangun bersama tim disiplin melakukan rapat terkait pelanggaran disiplin ASN.
Dalam rapat yang digelar beberapa waktu lalu tersebut, diketahui terdapat belasan ASN dan puluhan TKD masuk kategori dalam pelanggaran disiplin pegawai.
Dikatakan Sekretaris BKPSDM Sarolangun Akhyar Mubarak, Senin (22/8/2022) mengatakan, pihaknya bersama tim disiplin ASN beberapa waktu lalu menggelar rapat untuk membahas kedisiplinan SSN Sarolangun.
"Dari rapat tersebut terdapat 28 TKD dan 11 ASN yang melanggar disiplin pegawai, baik dari tingkat sedang menengah maupun berat, " jelasnya.
Lanjutnya, ASN dan TKD tersebut tersebar di beberapa OPD yang ada di Kabupaten Sarolangun. Dengan pelanggaran yang berbeda beda pula.
Sebagai tindak lanjutnya, disepakati untuk tahap ini para ASN atau TKD yang melanggar disiplin diserahkan ke Kepala OPD masing masing untuk memberikan teguran atau pembinaan.
"Dalam tahap pembinaan tersebut, kita berikan waktu selama 18 hari. Setelah 18 hari, kita minta laporan dari kepala OPD bersangkutan jika tidak ada perubahan maka akan kita beri sanksi tegas sesuai peraturan dan UU, " pungkasnya. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Harga Sawit Jambi Senin (22/8/2022), Di Sarolangun Rp 1.860 per Kg pada Petani Plasma
Baca juga: Lolos dari Polisi, Pemotor dengan Knalpot Brong Senggol Orang dan Jatuh, Berujung Kena Tendang
Baca juga: Denny Darko Sebut Pasti Ada Perasaan Antar Amanda Manopo dan Arya Saloka